1. ZAMAN PRAAKSARA
Zaman
Masa Pra Aksara / nirleka berasal dari kata nir :
tidak ada, leka : tulisan. Masa Pra Aksara adalah sebutan
terhadap suatu masa ketika manusia belum mengenal aksara atau
tulisan. Disebut juga Masa Pra Sejarah. Meski belum mengenal tulisan,
masyarakatnya telah memiliki kemampuan berbahasa dan berkomunikasi
lisan serta mampu merekam pengalaman masa lalunya sedemikian rupa
sehingga kita sekarang dapat memperoleh gambaran tentang kehidupan
masyarakat di masa lalu.Kurun waktu Masa Pra Aksara diawali sejak
manusia ada pada kala Pleistosen, yaitu sekitar 3.000.000 sampai
10.000 tahun yang lalu, dan berakhir ketika manusia mengenal tulisan
(masa sejarah). Dengan demikian, batas antara masa Pra Aksara dengan
masa Sejarah adalah mulai dikenalnya tulisan.
1.Masa berburu dan mengumpulkan makanan tingkat sederhana
-
Nomaden ( berpindah – pindah )
-
Kebutuhan hidup tergantung pada alam
-
Masa Berburu dan mengumpulkan makanan tingkat lanjutan
-
Bertempat tinggal di gua – gua ( setengah menetap )
-
telah mengenal api
-
telah mengenal bertanam sederhana
-
Masa bercocok tanam
-
telah mampu mengatur dan memanfaatkan sumber daya alam
-
telah mampu menghasilkan makanan sendiri
-
telah mulai hidup menetaptelah mengenal sistem gotong royong
4.Masa
Perundagian
-
Manusia terbagi dalam kelompok – kelompok yang mempunyai ketrampilan
-
Manusia membangun tempat pemujaan dari batu – batu besar.
Sejarah
dapat di pelajari berdasarkan peninggalan benda benda purbakala
berupa artefak , fitur , ekofak , dan situs
1. Artefak
merupakan
benda arkeologi atau peningalan benda-benda bersejarah, yaitu semua
benda yang dibuat atau dimodifikasi oleh manusia yang dapat
dipindahkan. misal artefak merupakan alat-alat batu, logam dan
tulang, gerabah, prasasti lempeng dan kertas, senjata-senjata logam
(anak panah, mata panah, dll),terracotta dan tanduk binatang. barang
yang bersejarah ini sangatlah penting untuk diletakkan di museum
sehingga semua orang dapat melihat dan mempelajarinya.
2.Fitur
merupakan artefak
yang tidak dapat dipindahkan tanpa merusak tempatnya.
3.Ekofak
ekofak
atau dikenal pula dengan nama biofak
merupakan objek yang ditemukan pada situs arkeologi dan mempunyai
signifikansi arkeologis, tetapi benda tersebut tidak pernah mempunyai
perubahan yang dilakukan oleh manusia. Obyek ini terkait dengan
lingkungan, seperti tanduk hewan, arang, tanaman, dan polen. Ekofak
merupakan objek alami yang biasanya terkait dengan temuan artefak dan
fitur. Ekofak memperlihatkan bagaimana manusia pada masa lampau
beradaptasi terhadap lingkungannya.
4.Situs
situs
merupakan bidang tanah yang mengandung peninggalan purbakala.
2.
ZAMAN SEJARAH
Zaman
sejarah yaitu, zaman dimana manusia telah mengenal tulisan dan
meninggalkan peninggalan tertulisnya . zaman sejarah dibagi menjadi
tiga yaitu;
-
Zaman kuno
Sejarah
yang membicarakan sejak kerajaan tertua sampai abad ke-14. Pada zaman
ini, berkembang kebudyaan indonesia yang dipengaruhi agama hindu dan
budha
2. Zaman indonesia baru
Sejarah
yang dimulai abad ke-15 yang membicarkan masa berkembangnya budaya
islam sampai abad ke-16.
Sejarah yang membicarakn masa pemerintahn hindia belanda (1800), pergerakan kemerdekaan indonesia merdeka, dan peristiwa –peristiwa aktual atau masa kontemporer.
3.MASA
PERIODISASI SEJARAH INDONESIA
1.400-1500
Zaman Pengaruh Hindu Budha Dan Pertumbuhan Islam
Sebelum
berkembangnya agama Hindu-Buddha di Indonesia .Sebelum masuk pengaruh
India, kepercayaan yang berkembang di Indonesia masih
bersifat animisme dan dinamisme. Masyarakat pada saat
itu melakukan pemujaan terhadap arwah nenek moyang dan
kekuatan-kekuatan benda-benda pusaka tertentu serta kepercayaan pada
kekuatan-kekuatan alam.
2.1500-1670
Zaman Kerajaan Islam Dan Mulai Masuknya Pengaruh Barat Serta
Perluasan Pengaruh VOC
Setelah
bangsa Belanda berhasil menanamkan kekuasaan perdagangan dan ekonomi
di Indonesia maka pada tanggal 20 Maret 1602 Belanda membentuk kongsi
dagang VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) yang dianjurkan oleh
Johan van Olden Barnevelt yang mendapat izin dan hak istimewa dari
Raja Belanda. Alasan pendirian VOC merupakan adanya persaingan di
antara pedagang Belandasendiri, adanya ancaman dari komisi dagang
lain, seperti (EIC) Inggris, dan dapat memonopoli perdagangan
rempah-rempah di Indonesia. Untuk mendapatkan keleluasaan usaha di
Indonesia, VOC mempunyai hak oktroi, yaitu hak istimewa.
Adapun
tujuan dari pembentukan VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie)
merupakan sebagai berikut:
-
Menguasai pelabuhan penting.
-
Menguasai kerajaan-kerajaan di Indonesia.
-
Melaksanakan monopoli perdagangan di Indonesia.
-
Mengatasi persaingan antara Belanda dengan pedagang Eropa lainnya.
3.1670-1800 Masa Penjajahan
Oleh VOC
Hubungan dagang
dengan kerajaan-kerajaan yang ada di Nusantara juga berjalan
lancar. Bahkan seperti telah djelaskan di atas, orang-orang
Belanda di bawah pimpinan Gubernur Jenderal Pieter Both
diizinkan oleh Pangeran Wijayakrama untuk membangun tempat
tinggal dan loji di Jayakarta. Sikap baik rakyat dan para penguasa
setempat ini dimanfaatkan oleh VOC untuk semakin
memperkuat kedudukannya di Nusantara.Lama kelamaan orang-orang
Belanda mulai menampakkan sikap congkak, dan sombong. Setelah
merasakan nikmatnya tinggal di Nusantara dan menikmati
keuntungannya yang melimpah dalam berdagang, Belanda semakin
bernafsu ingin menguasai dan kadang-kadang melakukan paksaan dan
kekerasan. Hal ini telah menimbulkan kebencian rakyat dan para
penguasa lokal. Oleh karena itu, pada tahun 1618 Sultan Banten
yang dibantu tentara Inggris di bawah Laksamana Thomas Dale
berhasil mengusir VOC dari Jayakarta. Orang-orang VOC kemudian
menyingkir ke Maluku.Setelah VOC hengkang dari Jayakarta pasukan
Banten pada awal tahun 1619 juga mengusir Inggris dari
Jayakarta. Dengan demikian Jayakarta sepenuhnya dapat
dikendalikan oleh Kesultanan Banten.
4.1800-1811 Masa
Pemerintahan HERMAN W.DAENDELS
Salah satu pemerintahan
terkenal pada masa penjajahan Belanda merupakan pemerintahan
Daendels. Herman Willem Daendels yang pada tahun 1808 diangkat
menjadi gubernur jendral di wilayah Indonesia mengemban tugas untuk
mempertahankan wilayah Jawa dari serangan pasukan Inggris. Berbagai
upaya dilakukan oleh daendels untuk mempertahankan wilayah jawa mulai
dari memperkuat pertahanan hingga membangun infrastruktur yang
memadai.
5.1811-1816 Masa
Pemerintahan THOMAS STAMFORD RAFFLES (Inggris)
Pada tahun 1811, pimpinan
Inggris di India yaitu Lord Muito memerintahkan Thomas Stamford
Raffles yang berkedudukan di Penang (Malaya) untuk menguasai Pulau
Jawa. Dengan mengerahkan 60 kapal, Inggris berhasil menduduki Batavia
pada tanggal 26 Agustus 1811 dan pada tanggal 18 September 1811
Belanda menyerah melalui Kapitulasi Tuntang. Pemerintahan Inggris di
Indonesia dipegang oleh Raffles. Raffles diangkat sebagai Letnan
Gubernur dengan tugas mengatur dan meningkatkan perdagangan dan
keamanan.
6.1816-1830 Masa
Pemerintahan Komisaris Jenderal Dan Perlawanan Terhadap Pemerintah
Kolonial Belanda
Pemerintahan
Komisaris Jenderal Belanda 1814-1904
di indonesia hanya berlangsung lama 5 tahun. Perubahan politik yang
terjadi di Eropa mengakhiri kekuasaannya di negeri ini. Pada tahun
1816, Napoleon Bonaparte menyerah kepada Inggris dan sekutunya.
Menurut Perjanjian London tahun 1814, status Indonesia kembali pada
masa sebelum perang, yakni di bawah kekuasaan Belanda.
Berlangsungnya penyerahan
kekuasaan atas Indonesia dari Inggris kepada Belanda berlangsung pada
tanggal 19 Agustus 1816. Pihak Inggris diwakili oleh John Fendali
sedangkan pihak Belanda diwakili oleh Komisaris Jenderal yang terdiri
dari Elout, Van der Capellen, dan Buyskes. Sejak saat itu Indonesia
di bawah kekuasaan pemerintah Hindia Belanda.
7.1830-1870 Sistem Tanam
Paksa Oleh Gubernur VAN DEN BOSCH
Sistem Tanam Paksa
(Cultuurstelsel), merupakan peraturan yang dikeluarkan Gubernur
Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mengharuskan
setiap desa menyisihkan 20% tanahnya untuk ditanami komoditi yang
laku dipasar ekspor, khususnya tebu, tarum (nila) dan kopi. Hasil
tanaman ini nantinya harus dijual kepada pemerintah belanda dengan
harga yang telah ditetapkan. Sedangkan Penduduk desa yang tidak punya
tanah harus bekerja selama 75 hari setiap tahun (20% dari 365 Hari)
pada perkebunan milik pemerintah belanda, hal tersebut menjadi
semacam pengganti pajak bagi rakyat.
8.1870-1942 Sistem Ekonomi
Liberal Kolonial Dan Politik Etis
Politik kolonial liberal di
Eropa pada awalnya merupakan cerminan antara perbedaan dalam bidang
politik yang berhaluan totalitarisme (fasisme dan komunisme) dan
liberalisme (sosialisme dan kapitalisme). Hubungan timbal balik
antara ekonomi pasar dengan liberalisasi politik yang relatif bisa
dilihat pada studi perbandingan mengenai negara-negara fasis maupun
komunis.
9.1908 Masa Pergerakan
Nasional
Kata “Pergerakan
Nasional“
mempunyai suatu pengertian yang khas yakni merupakan sebuah
perjuangan yang dilakukan oleh organisasi secara modern ke arah
perbaikan hajat hidup bangsa Indonesia yang disebabkan rasa
ketidakpuasan terhadap keadaan masyarakat yang ada. Dengan demikian
istilah ini mengandung arti yang sangat luas.
10.1942-1945 Masa
Pendudukan Jepang
Masa
pendudukan Jepang merupakan periode yang penting dalam sejarah bangsa
Indonesia. Pendudukan Jepang di Indonesia ditujukan untuk mewujudkan
Persemakmuran Bersama Asia Timur Raya. Untuk mewujudkan cita-cita
itu, Jepang menyerbu pangkalan Angkatan Laut di Pearl Harbour, Hawai.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Desember 1941. Gerakan invasi
militer Jepang cepat merambah ke kawasan Asia Tenggara. Pada bulan
Januari-Februari 1942, Jepang menduduki Filipina, Tarakan (Kalimantan
Timur), Balikpapan, Pontianak, dan Samarinda. Pada bulan Februari
1942 Jepang berhasil menguasai Palembang. Untuk menghadapi Jepang,
Sekutu membentuk Komando gabungan. Komando itu bernama ABDACOM
(American British Dutch Australian Command). ABDACOM dipimpin oleh
Jenderal Sir Archibald Wavell dan berpusat di Bandung. Pada tanggal 1
Maret 1942 Jepang berhasil mendarat di Jawa yaitu Teluk Banten, di
Eretan (Jawa Barat), dan di Kragan (Jawa Timur). Pada tanggal 5 Maret
1942 kota Batavia jatuh ke tangan Jepang. Akhirnya pada tanggal 8
Maret 1942 Belanda secara resmi menyerah kepada Jepang.
11.1945-1949
Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan
Semenjak Jepang menyerah tanpa
syarat kepada Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 maka secara hukum
tidak lagi berkuasa di Indonesia. Hal ini mengakibatkan Indonesia
berada dalam keadaan vacum of power (tidak ada pemerintah yang
berkuasa) dan waktu itu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh bangsa
Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya. Pada tanggal 10
September 1945 Panglima Bala Tentara Kerajaan Jepang di Jawa
mengumumkan bahwa pemerintahan akan diserahkan pada Sekutu bukan pada
pihak Indonesia. Dan pada tanggal 14 September perwirwa Sekutu datang
ke Jakarta untuk mempelajari dan melaporkan keadaan di Indonesia
menjelang pendaratan rombongan Sekutu. Pada tanggal 29 September 1945
akhirnya Sekutu mendarat di Indonesia yang bertugas melucuti tentara
Jepang.
12.1949-1950 Masa
Pemerintahan RIS
Dalam
perjalannya, Belanda berusaha memecah-belah bangsa indonesia dengan
cara membentuk negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Negara
Pasundan, & Negara Jawa Timur. Bahkan Belanda melakukan Agresi
Militer I pada thn 1947 (pendudukan terhadap ibukota jakarta) &
Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk
menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RI, PBB turun tangan dengan
menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda)
tgl 23 Agustus sampai 2 November 1949.
KMB menghasilkan 3 buah persetujuan pokok, yaitu :
a.didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
b.penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
c.didirikannya uni antara RIS dengan kerajaan Belanda
KMB menghasilkan 3 buah persetujuan pokok, yaitu :
a.didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
b.penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
c.didirikannya uni antara RIS dengan kerajaan Belanda
13.1950-1959
Penerapan Sistem Liberal Parlementer
Pada
periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering
disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950.Karena Kabinet
selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan
lancar,
masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.
masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.
Setelah
negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang
dialami
rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS
1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan
jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan
ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan
negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan
dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta
tidak berlakunya UUDS 1950.
rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS
1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan
jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan
ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan
negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan
dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta
tidak berlakunya UUDS 1950.
14.1959-1966
Masa Demokrasi Terpimpin
Pada
periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan
merupakan UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin.Menurut UUD 1945
presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dan DPR berada
di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat
Pancasila
merupakan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan
“terpimpin”, yaitu pimpinan terletak ditangan ‘Pemimpin
Besar Revolusi”.Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan
presiden. Terjadinya pemusatankekuasaan di tangan presiden
menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila
dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI
pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan
bencana nasional bagi bangsa Indonesia.
15.1966-1998
Masa Orde Baru
Periode
ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang
bertekad
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Secara
tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan
fungsi
lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945.
lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945.
Dalam
pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan
presiden
tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga
terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi
semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga
terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi
semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
Lahirlah
gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut
reformasi
dalam berbagai bidang. Puncaknya merupakan dengan pernyataan pengunduran diri
Soeharto sebagai presiden.
dalam berbagai bidang. Puncaknya merupakan dengan pernyataan pengunduran diri
Soeharto sebagai presiden.
16.1998-Kini
Era Reformasi
Demokrasi
yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya
merupakan
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
MAKALAH