SURAT
PERJANJIAN SEWA KONTRAK RUMAH
Pada hari ini hari .................
tanggal ............................... telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa
antara:
Nama :
..............................................
TTL : .............,
..............................
Pekerjaan :
.............................................
Alamat :
..............................................
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA
Nama : ..........................................
TTL :
...........................................
Pekerjaan :
...........................................
Alamat :
..........................................
selanjutnya disebut Sebagai PIHAK
KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu
sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik rumah yang terletak di Jalan Jln.
Perintis kemerdekaan No.07 Kawalu tasikmlaya.
Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menyewakan rumah di alamat tersebut di atas
kepada PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagai tempat tinggal.
Selanjutnya kedua belah pihak telah
sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa rumah yang diatur dalam pasal-pasal
berikut ini:
PASAL 1
JANGKA WAKTU
Perjanjian Sewa Menyewa ini dilangsungkan dan ditetapkan untuk jangka
waktu _____ tahun, terhitung sejak tanggal _____ dan berakhir pada tanggal
_____ .
Setelah jangka waktu tersebut habis, maka sewa menyewa ini dapat
diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila PIHAK KEDUA akan
memperpanjang janga waktu sewa rumah tersebut, maka PIHAK KEDUA wajib
memberitahu kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 bulan sebelum berakhirnya
Perjanjian ini.
PASAL 2
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh
jangka waktu sewa sejumlah Rp._________.
Jumlah uang biaya sewa harus diterima seluruhnya secara sekaligus pada
saat penandatanganan Perjanjian ini. Disertai dengan bukti pembayaran dalam
bentuk Kwitansi.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan objek sewa kepada PIHAK KEDUA
dalam keadaan bersih dan terawat baik setelah Perjanjian ini ditandatangani
kedua belah pihak.
PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan
ketentraman lingkungan.
Segala bentuk tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya atas
pemakaian aliran listrik, telepon, PDAM menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Segala
kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya
sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek sewa menjadi tanggung jawab
PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini berakhir wajib mengembalikan objek
sewa dalam keadaan baik sama seperti
pada saat penyerahan objek sewa.
PASAL 4
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa selama Perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA
tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapa pun juga yang menyatakan
mempunyai hak terlebih dahulu atau turut berhak atas apa yang disewakan dengan
Perjanjian ini.
PIHAK
KEDUA tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan lagi bangunan dan rumah
dalam Perjanjian ini tanpa seizin PIHAK PERTAMA.
Perjanjian ini tidak berakhir apabila rumah sewa yang menjadi objek
Perjanjian ini dijual kepada pihak lain ataupun karena sebab lain menjadi milik
atau dikuasai oleh pihak lain.
PASAL 5
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN OBYEK SEWA
PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk
mengadakan perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada bangunan
tersebut sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA, asal saja tidak merusak atau
merubah konstruksi bangunan tersebut dengan ketentuan setelah jangka waktu
persewaaan ini berakhir, maka segala perubahan dan/atau penambahan pada
bangunan tersebut menjadi hak dan miliknya PIHAK PERTAMA, tanpa kewajiban untuk
membayar ganti rugi berupa apa pun kepada PIHAK KEDUA, kecuali barang-barang
dan/atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat pada dinding tetap menjadi
milik PIHAK KEDUA.
PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini, maka akan diselesaikan
dengan jalan musyawarah.
Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam
musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil
domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri I di .................................
Demikianlah sebagai bukti yang sah
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun
yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh para pihak dan saksi-saksi.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
............................................... ..........................................
SAKSI-SAKSI :
SAKSI PERTAMA
SAKSI KEDUA