Etika Profesi
Etika profesi
merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional
terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan
dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Dalam hal
ini etika profesi memiliki tujuan yaitu meningkatkan pengabdian dan mutu
profesi sehingga etika profesi dibagi menjadi beberapa bagian, antara lain :
1. Kepemimpinan
a. Menginspirasi
dan memberikan keteladanan perilaku saling percaya, integritas, peduli, dan
pembelajar.
b.
Mempelopori pembaharuan
dan modernisasi perusahaan melalui pemikiran out of the box
c. Membina
kader melalui proses CMC (Coaching, Mentoring, dan Counseling)
d. Memastikan
semua unsur perusahaan bekerja secara sinergis guna mendapatkan kinerja unggul
dan meningkatakan pelayannan publik.
e. Mengantisipasi
kondisi turbulence dan lingkungan yang selalu berubah dengan gesit dan
fleksibel
2.
Hubungan antar insan
a. Berfikir
dan perperilaku positif
b. Menghargai
pendapat dan gagasan yang berbeda
c. Obyektif
dan transparan
d. Menjalin
hubungan yang harmonisa
3.
Hubungan antar insan
a. Memberikan
teledanan
b. Netral
dalam berpoliti
c. Jujur
dan menjaga komitmen
d. Adil
dan bertanggung jawab
e. Mengakui
keterbatasan
4.
Hubungan antar insan
a. Santun
ramah dan terbuka
b. Saling
membantu, memotivasi, dan memberi perhatian
c. Menjaga
citra dan memberikan pelayanan terbaik
d. Saling
mengingatkan bila ada yang melanggar aturan
5.
Hubungan antar insan
a. Memahami
dan melaksanakan kebijakan Perusahaan
b. Meningkatkan
kompetensi secara terus menerus
c. Melakukan
inovasi dan mendorong perubahan
d. Kritis
dan bersemangat untuk mendapatkan yang terbaik
e. Berbagi
ide, informasi,pengetahuan dan pengalaman
6.
Sikap korporasi terhadap
hubungan eksternal (hubungan dengan
pelanggan)
a. Mengutamakan
kepuasan dan kepercayaan pelanggan
b. Menjalin
komunikasi edukatif yang sehat,ramah, adil, jujur, dan tidak menyesatkan
c. Menegakkan
integritas pelayanan public
d. Memberikan
solusi yang saling menguntungkan
e. Memenuhi
standart mutu pelayanan yang telah disepakati
7.
Sikap korporasi
terhadap hubungan eksternal (hubungan
dengan mitra kerja/ pemasok)
a. Menjaga
dan mengutamakan kepentingan perusahaan
b. Menilai
secara obyektif, transparan dan akuntable
c. Membuat
perjanjian kerja yang saling menguntungkan
d. Menjalin
komuniksi secara jujur dan efektif dengan tetap menjaga kerahasiaan data dan
informasi
e. Memberikan
sanksi apabila tidak memenuhi kontrak kerja
8.
Sikap korporasi
terhadap hubungan eksternal (hubungan dengan pesaing)
a. Melakukan
persaingan yang sehat dengan mengandalkan keunggulan produk dan pelayanan
b. Menjaga
kerahasiaan data dan informasi
c. Menjadikan
pesaing sebagai pemacu peningkatan diri
9.
Sikap korporasi
terhadap hubungan eksternal (hubungan dengan investor)
a. Memilih
investor yang terpercaya
b. Menjalin
komunikasi secara jujur dan efektif dengan tetap menjaga kerahasiaan data dan
informasi.
c. Menyediakan
indormasi yang aktua;, aku rat dan prospektif.
d. Membuat
perjanjian kerja yang saling menguntungkan.
e. Menjaga
kepercayaan investor
10.
Sikap korporasi
terhadap hubungan eksternal (hubungan
dengan pemerintah/DPR)
a. Menjaga dan menguatamakan kepentingan
perusahaan
b. Membina hubungan yang harmonis dan konstruktif
c. Memberikan laporan data secara benar dan akurat
d. Mendukung program dan mejaga kepercayaan
pemerintah/ DPR
11.
Sikap korporasi
terhadap hubungan eksternal (hubungan
dengan masyarakat)
a. Mengembangkan dan memelihara hubungan yang baik
b. Melaksanakan program Corporate Social
Responsibilty (CSR) dan memberi bantuan masyarakat yang mengalami musibah
c. Menghormati tata nilai daerah
d. Menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan.
12. Sikap korporasi terhadap hubungan
eksternal (hubungan dengan masyarakat)
a. Menjaga dan mengutamakan citra perusahaan
b. Memberikan informasi yang aktual, relevan dan berimbang
c. Menerima dan menindaklanjuti kritik-kritik
membangun dengan memperhatikan aspek risiko dan biaya
d. Membina hubungan baik dan proaktif dalam rangka
mesosialisasikan peran, kebijakan dan keberhasilan perusahaan
13.
Sikap korporasi
terhadap hubungan eksternal (hubungan dengan organisaasi profesi/institusi
pendidikan)
a. Menjalin kerjasama secara berkelanjutan untuk
memperoleh informasi tentang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
b. Menerapkan standart-standart dan sertifikasi
yang disepakati bersama
c. Memberikan kesempatan dalam bidang pendidikan,
penelitian dan pengembangan masyarakat.
14.
Sikap korporasi
terhadap hubungan eksternal (hubungan dengan penegak hukum)
a. Menjaga dan mengutamakan kepentingan perusahaan
b. Objektif, transparan dan taat aturan
c. Menjalin kerjasama dalam upaya menjaga keamanan
dan keselamatan asset perusahaan
d.
Melaksanakan program konsultatif dan bentuan hukum sesuai peraturan yang
berlaku.