BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Demokrasi,
sebuah kata yang sering muncul di buku-buku pelajaran pendidikan
kewarganegaraan mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi,
sering kali kata demokrasi diucapkan oleh pembawa berita dan pejabat Negara.
Demokrasi, menurut kebanyakan buku berarti pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Namun apakah masyarakat paham akan konsep demokrasi
sebenarnya?
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki
hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi dipraktekan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu negara ke
negara lain. Dan Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang
yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak menyatakan
kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945.
Demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan
negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Setiap warga
negara sama kedudukannya dalam pemerintahan, dimana mereka diberi kebebasan
untuk memilih ataupun dipilih. Di Indonesia, hal ini telah diwujudkan dalam
bentuk Pemilihan Umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan juga
hal-hal lain yang seringkali dikaitkan dengan Demokrasi.
Demokrasi kadangkala di sebut juga sebagai ekpresi kebebasan berpendapat
dan sangat erat kaitannya dengan kegiatan politik. Hal ini seringkali terwujud
dengan adanya aksi demonstrasi dimana rakyat turun ke jalan untuk menyampaikan
beberapa aspirasinya kepada pemerintah. Dewasa ini, sudah banyak aksi-aksi
demonstrasi yang mengatasnamakan demokrasi dan beberapa diantaranya banyak
menyita perhatian umum, baik dalam negeri maupun luar negeri.
1.2 Rumusan Masalah
a.
Bagaimana konsep demokrasi yang
sebenarnya?
b.
Apa pengertian demokrasi?
- Apa saja macam-macam demokrasi?
d.
Apa saja prinsip-prinsip demokrasi?
- Apa saja azas pokok demokrasi?
f.
Apa saja ciri-ciri demokrasi?
g.
Apa saja nilai-nilai yang terkandung
dalam demokrasi?
h.
Apa saja manfaat yang diperoleh dari
demokrasi?
i.
Bagaimana perjalanan demokrasi di
Indonesia?
j.
Mengapa Indonesia lebih memilih
demokrasi Pancasila?
- Apakah prinsip pokok yang terkandung dalam demokrasi Pancasila?
- Apa saja ciri-ciri demokrrasi Pancasila?
- Bagaimana sistem pemerintahan demokrasi Pancasila di Indonesia?
- Apa fungsi demokrasi Pancasila bagi Indonesia?
- Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila?
- Apa contoh kasus yang mencerminkan demokrasi?
1.3 Tujuan
Tujuan dari
penulisan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan
dan menambah pengetahuan atau wawasan mengenai demokrasi.
1.4 Manfaat
a.
Untuk mengetahui konsep demokrasi
yang sebenarnya.
b.
Untuk mengetahui arti demokrasi.
c.
Untuk mengetahui macam-macam
demokrasi.
d.
Untuk mengetahui prinsip-prinsip
demokrasi.
e.
Untuk menegetahui azas pokok
demokrasi.
f.
Untuk mengetahui ciri-ciri
demokrasi.
g.
Untuk mengetahui nilai-nilai yang
terkandung dalam demokrasi.
h.
Untuk mengetahui manfaat demokrasi.
i.
Untuk mengetahui sejarah
perkembangan demokrasi di Indonesia.
j.
Untuk mengetahui alasan Indonesia
memilih demokrasi Pnacasila.
k.
Untuk mengetahui prinsip pokok dalam
demokrasi Pancasila.
l.
Untuk mengetahui sistem pemerintahan
demokrasi Pancasila di Indonesia.
m.
Untyk mengetahui ciri-ciri demokrasi
Pancasila.
n.
Untuk mengetahui fungsi demokrasi
Pancasila bagi Indonesia.
o.
Untuk mengetahu implementasi
demokrasi Pancasila.
p.
Untuk mengetahui contoh kasus yang
berhubungan dengan demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
a.
Konsep
Demokrasi
Pembahasan tengtang demokrasi menghadapkan kita pada suatu kompleksitas
permasalahan yang klasik, fundamental namun tetap aktual. Dikatakan klasik
karena masalah demokrasi sudah menjadi fokus perhatian dalam wacana filsafati
semenjak jaman Yunani Kuno, dan telah di terapkan di polish Athena sebagai
negara kota pada waktu itu. Dikatakan fundamental karena hakikat demokrasi
menyentuh nilai-nilai dasar kehidupan tentang apa dan bagaimana sistem
kehidupan itu akan dipergunakan di mana manusia sendiri menjadi subjek dan
sekaligus di jadikan objeknya. Dikatakan aktual karena dewasa ini demokrasi
menjadi dambaan setiap bangsa dan negara untuk dapat menerapkannya termasuk
bangsa Indonesia dalam era Reformasi ini (Siswomirhajo, 2002 : 1).
b. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein”
berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa”
(government of rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat
diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada
tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok
mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat. Jadi, Negara
demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan
rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting
bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat
untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah
demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara
operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.
Adapun pengertian demokrasi menurut beberapa ahli dunia
adalah sebagai berikut:
·
Menurut Abraham Lincoln adalah suatu sistem pemerintahan yang mana
dibentuk dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
·
Menurut Charles costello adalah sistem sosial dan politik
pemerintahan dengan kekuasaan pemerintah yang terbatas oleh hukum dan budaya
dalam melindungi masing-masing hak perorangan warga negara.
·
Menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan yang dilaksanakan dan
diadakan dari rakyat dan bagi rakyat. Adapun terkait yang melaksanakan
kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat sendiri yang telah dipilih oleh mereka
rakyat sendiri setelah yakin kalau setiap keperluannya senantiasa mendapat
perhatian pada aturan yang sudah atau akan disusun oleh wakil-wakil rakyatnya
terkait penerapan kekuasaan negara.
c.
Macam-macam Demokrrasi
Berdasarkan fokus perhatiannya:
Ø Demokrasi Formal merupakan
demokrasi yang hanya berpusat pada bidang politik tanpa sama sekalipun
meminimalkan kesenjangan politik.
Ø Demokrasi Material merupakan
demokrasi yang berpusat pada bidang ekonomi tanpa pengurangan pada kesenjangan
politik.
Ø Demokrasi Campuran mrupakan
kombinasi dari demokrasi formal serta demokrasi material.
Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat:
Ø Demokrasi dengan langsung (direct democracy) merupakan demokrasi
yang dengan langsung mengikutsertakan rakyat terkait penentuan dan pemilihan
keputusan tertentu kepada negara.
Contoh:
Pemilihan umum atau pemilu.
Ø Demokrasi tak langsung (indirect democracy) merupakan demokrasi
yang tidak langsung memasukkan semua rakyat sebuah negara pada penentuan suatu
keputusan.
Contoh:
keputusan tertentu yang diadakan dan ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat
misalnya DPRD DPD, DPR.
Berdasarkan tinjauan dari hubungan
antar-alat kelengkapan Negara:
Ø Demokrasi perwakilan
dengan sistem referendum adalah rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di
parlemen, tetapi dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum.
Ø Demokrasi
perwakilan dengan sistem parlementer adalah adanya hubungan yang erat antara
badan eksekutif dan legislatif. Para menteri yang menjalankan kekuasaan
eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga bertanggung jawab kepada
parlemen.
Ø Demokrasi
perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan merupakan kedudukan legislatif
terpisah dari eksekutif, sehingga kedua badan tersebut tidak berhubungan secara
langsung seperti dalam demokrasi parlementer.
Ø Demokrasi
perwakilan dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat merupakan gabungan
antara demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung. Badan perwakilan tetap ada,
tetapi dikontrol oleh rakyat, baik melalui referendum yang bersifat obligator
maupun fakultatif.
Berdasarkan
prinsip ideologi:
Ø Demokrasi
Liberal: Demokrasi liberal menekankan kepada kebebasan
individu dengan mengabaikan kepentingan umum.
Ø Demokrasi
Rakyat: Demokrasi rakyat didasari dan dijiwai oleh paham
sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan
umum.
Ø Demokrasi
Pancasila: Demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia yang
bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan
musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan.
d. Prinsip-priinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah
terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”.
Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
·
Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah
·
Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
·
Proses hukum yang wajar
e. Azas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah
pengakuan hakikatmanusia,
yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.Berdasarkan
gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
·
Pengakuan partisipasi rakyat
dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta
jujur dan adil; dan
·
Pengakuan hakikat dan martabat manusia,
misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia
demi kepentingan bersama.
f.
Ciri-Ciri
Demokrasi
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi
suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
·
Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
·
Adanya pengakuan, penghargaan, dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
·
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan
kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
·
Adanya pers (media massa) yang bebas
untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
·
Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
·
Adanya pemilihan umum yang bebas,
jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta
anggota lembaga perwakilan rakyat.
·
Adanya pengakuan terhadap perbedaan
keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
g. Nilai-nilai Demokrasi
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada
pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang
diyakini masyarakat.
Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kesadaran
akan puralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang
ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap
warga Negara.
2. Sikap
yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada
prinsip musyawarah prinsip mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat
pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran,
logis atau berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad
baik.
3. Demokrasi
membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik.
Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya
mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.
4. Demokrasi
membutuhkan sikap kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat
untuk membenkan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan
bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
5. Demokrasi
membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara
mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta
tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi Demokrasi memerlukan pertimbangan
moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.
h. Manfaat Demokrasi
Demokrasi
dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
1.
Kesetaraan sebagai warga Negara.
Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip
kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat
dan pilihan setiap warga Negara.
2.
Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum.
Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat
dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan keinginan
dan aspirasi rakyat.
3.
Pluralisme dan kompromi. Demokrasi
mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan
kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi
perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan
paksanaan atau pameran kekuasaan.
4.
Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi
menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak
kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak,
dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan
memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5.
Pembaruan kehidupan social.
Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan
kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi
dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih
generasi tanpa pergolakan.
i.
Sejarah
Perkembangan Demokrasi di Inndonesia
Membicarakan tentang demokrasi dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia, bagaimanapun juga, kita tidak dapat lepas dari alur periodesasi
sejarah politik di Indonesia, yang dapat di bagi dalam 4 (empat) masa yaitu
masa Republik Indonesia I (1945-1959), masa Republik Indonesia II (1959-1965), masa
Republik Indonesia III (1965-1998), dan masa Republik Indonesia IV
(1998-sekarang).
o
Demokrasi Parlementer / Masa Republik
Indonesia I (1945-1959)
Dengan
menggunakan UUD Sementara sebagai landasan konstitusionalnya. Periode ini
disebut pemerintahan parlementer. Masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi di
Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan
politik di Indonesia.
Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan
yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan
parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada
pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
Pada tahun 1950-1959 bisa disebut sebagai masa demokrasi
liberal yang parlementer, dimana presiden sebagai Kepala Negara bukan sebagai
kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik
sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik
demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
- Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
- Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
- Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
- Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 :
- Bubarkan konstituante
- Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS
o Demokrasi
Terpimpin / Masa Republik Indonesia II (1959-1965)
Sejak
berakhirnya Pemilu 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidak
senangannya kepada partai-partai politik. Hal ini terjadi karena partai politik
sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang
memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.
Disamping itu, Soekarno melontarkan
gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia yang dijiwai oleh Pancasila. Demokrasi terpimpin merupakan
pernbalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi
parlementer.
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.
VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner
dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
- Dominasi Presiden
- Terbatasnya peran partai politik
- Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
- Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
- Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
- Jaminan HAM lemah
- Terjadi sentralisasi kekuasaan
- Terbatasnya peranan pers
- Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Setelah terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965
oleh PKI, menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
o Demokrasi
dalam Pemerintahan Orde Baru / Masa Republik Indonesia III
(1965-1998)
Pemerintahan Orde Baru ditandai oleh Presiden Soeharto
yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden kedua Indonesia. Pada masa orde
baru ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model
demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Dalam negara demokratis, semua warga
negara yang mampu dan mernenuhi syarat mempunyai peluang yang sama untuk
mengisi jabatan. Akan tetapi, di Indonesia, Demokrasi dalam Pemerintahan Orde
baru ini mempunyai sistem rekruitmen yang tertutup, kecuali anggota DPR yang
berjumlah 400 orang. Pengisian jabatan di lembaga tinggi negara, seperti MA,
BPK, DPA, dan jabatan-jabatan dalam birokrasi, dikontrol sepenuhnya oleh
lembaga kepresidenan.
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan
disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru
berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum sebanyak enam kali, dengan frekuensi
yang teratur, setiap lima tahun sekali yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992,
dan 1997.
Tetapi dalam penyelenggaraannya,
masih jauh dari semangat demokrasi. Pemilu sejak tahun 1971, dibuat sedemikian
rupa sehingga Golkar memenangkan pemilihan dengan mayoritas mutlak. Namun demikian perjalanan demokrasi
pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
- Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
- Rekrutmen politik yang tertutup
- Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
- Pengakuan HAM yang terbatas
- Tumbuhnya KKN yang merajalela
- Sebab jatuhnya Orde Baru:
- Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
- Terjadinya krisis politik
- TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
- Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan
relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan
kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1)
kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi
politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik
semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai
pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang
memberikan keleluasaan kepada negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan
ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak
bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang
berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru
dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat
gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.
o Demokrasi
dalam Pemerintahan Orde Reformasi/ Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang)
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya
Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang
baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir
semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan
reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya)
karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di
era Orde Baru.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan
kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden
BJ Habibie pada
tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang
demokratis antara lain:
- Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
- Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
- Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
- Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
- Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
- Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Secara garis besar, perkembangan demokrasi di Indonesia dapat disimpulkan
sebagai berikut:
·
Masa pertama Republik Indonesia
(1945-1959) yang dinamakan masa demokrasi konstitusional yang menonjolkan
peranan parlemen dan partai-partai dan karena itu dinamakan
Demokrasi Parlementer .
- Masa kedua Republik Indonesia (1959-1965) yaitu masa demokrasi terpimpin yang banyak aspek menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasannya dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat .
- Masa ketiga Republik Indonesia (1965-1998) yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensiil .
- Masa keempat Republik Indonesia (1998-sekarang) yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa ketiga Republik Indonesia.
j.
Demokrasi
Pancasila di Indonesia
Demokrasi yang diterapkan Negara
kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila.
Mengapa Indonesia lebih memilih untuk menerapkan demokrasi Pancasila
dibandingkan demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin? Demokrasi pancasila
dipilih untuk diterapkan di Indonesia karena demokrasi pancasila adalah paham
demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia.
Alasan Indonesia memilih demokrasi Pancasila:
1. Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong
yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur
berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan
& budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2.
Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat
sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.
Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi
harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan
cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan,
sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
k. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
1. Pemerintahan
berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi
manusia,
3. Pengambilan keputusan atas
dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti
badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA
atau lainnya
5. Adanya partai politik dan
organisasi sosial politik karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”,
6. Pelaksanaan Pemilihan
Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan
kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan
negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita Nasional.
l. Ciri-ciri
Demokrasi Pancasila
Adapun ciri-ciri demokrasi pancasila sebagai berikut:
·
Pemerintahan sesuai konstitusi
·
Pemilu yang rutin dilaksanakan 5 tahun sekali/
·
Hak warga Negara dijamin Negara.
·
Mengutamakan musyawarah
m.
Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila di Indonesia
Sistem
pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di
dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai
berikut:
1) Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya.
2) Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional dan tidak bersifat absolutisme. Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
4) Presiden adalah
penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
5) Pengawasan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah).
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah).
6) Menteri Negara adalah pembantu
presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki
wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara.
7) Kekuasaan Kepala Negara
terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR.
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR.
n.
Fungsi Demokrasi Pancasila bagi Indonesia
1.
Menjamin adanya keikutsertaan
rakyat dalam kehidupan bernegara.
2.
Contohnya:
a. Ikut
menyukseskan Pemilu;
b. Ikut
menyukseskan Pembangunan;
3.
Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan
4.
Menjamin tetap tegaknya negara RI
5.
Menjamin tetap tegaknya negara
kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
6.
Menjamin tetap tegaknya hukum yang
bersumber pada Pancasila
7.
Menjamin adanya hubungan yang
selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
8.
Menjamin adanya pemerintahan yang
bertanggung jawab,
Contohnya:
Contohnya:
a. Presiden
adalah Mandataris MPR,
b. Presiden
bertanggung jawab kepada MPR.
o. Implementasi Demokrasi Pancasila di Indonesia
Salah satu implementasi demokrasi pancasila
sebagai perwujudan kedaulatan rakyat adalah dengan adanya pemilu. Masalah
pemilu diatur dalam UUD 1945 pasal 22E yang berbunyi:
·
Pemilu dilaksanakan secara, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali.
·
Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden
dan wakil presiden, dan DPRD.
·
Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah
parpol.
·
Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah
perseorangan.
·
Pemilu dilaksanakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri.
·
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilu diatur dengan
undang-undang.
p. Kasus yang berhubungan dengan
Demokrasi di Indonesia
Kasus
Ahok Hingga Aksi Demonstrasi Sebagai Salah Satu Wujud Demokrasi
Aksi 4
November lalu yang melibatkan ratusan ribu muslim, sedikit banyak telah
mempengaruhi proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok. Aksi ini dianggap
sebagai salah satu bentuk ekspresi demokrasi masyarakat dan sudah sepatutnya
untuk dihargai dan diperhatikan serta dilaksanakan tanpa adanya anarkisme antar
pendemo. Seperti yang dikatakan oleh Ketua Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan
Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta
Henrik Lokra, – Itu ekspresi demokrasi, itu harus diberi ruang, tapi tidak
anarkis – Jadi, ekspresi para peserta aksi biar bagaimanapun juga harus
dihargai oleh semua pihak.
Semua orang
di negeri ini harus diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya. Aksi ini
juga dipandang sebagai wujud demokratis yang luar biasa, dalam aksi ini setiap
orang diberi hak untuk mengutarakan pendapatnya. Dan ini merupakan bentuk
kematangan demokrasi Indonesia. (Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan dan
Perdamaian Konferensi
Waligereja Indonesia (KWI), Romo PC Siswantoko)
Kasus ahok
dan aksi demonstrasi ini juga sangat erat kaitannya dengan isu politik yang
memang sedang berhembus kencang di kalangan masyarakat DKI Jakarta yang memang
akan melangsungkan Pemilihan Umum Cagub dan Cawagub baru. Banyak yang mengira
aksi ormas Islam itu tak Luput dari hembusan angin politik di belakangnya.
Namun kalangan ormas selalu menepis pendapat itu. dengan tegas mereka mengklaim
bahwa aksi yang mereka lakukan tidak ada sangkut pautnya dengan politik,
apalagi dengan Pilkada DKI Jakarta.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pembahasan tentang demokrasi
menghadapkan kita pada suatu kompleksitas permasalahan yang klasik, fundamental
namun tetap aktual. Secara
etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos”
berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan.
Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the
people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan
atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Secara garis besar, perkembangan demokrasi di Indonesia dapat disimpulkan
sebagai berikut:
·
Masa pertama Republik Indonesia
(1945-1959)
·
Masa kedua Republik Indonesia
(1959-1965).
- Masa ketiga Republik Indonesia (1965-1998)
- Masa keempat Republik Indonesia (1998-sekarang)
Demokrasi yang diterapkan Negara
kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila.
Demokrasi pancasila dipilih untuk diterapkan di Indonesia karena
demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan
falsafah hidup bangsa Indonesia. Beberapa alasan Indonesia memilih demokrasi
Pancasila yaitu:
1.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan
dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat.
2.
Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat
sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.
Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi
harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan
cita-cita hidup bangsa Indonesia.
3.2 Saran
Indonesia telah melewati berbagai jenis bentuk demokrasi, mulai dari
Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi pada Pemerintahan
Orde Baru. Untuk sekarang demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia adalah
Demokrasi Pancasila Era Reformasi yang dimulai sejak runtuhnya pemerintahan
Orde Baru hingga sekarang.
Dari panjangnya perjalanan Indonesia dalam melewati berbagai jenis
demokrasi ini, sudah sepatutnya kita sebagai Warga Negara Indonesia mampu
bersikap bijak akan demokrasi dan mampu menjalankan demokrasi dengan
semestinya, baik dilingkungan yang paling kecil yaitu keluarga sampai
lingkungan yang paling besar yaitu pemerintahan.
Sebagai Warga Negara yang baik, kita harus pandai memilah cara
mengekspresikan demokrasi, yaitu dengan mengekspresikan suatu demokrasi dengan
cara yang baik, tanpa adanya anarkisme, isu SARA dan tujuan-tujuan lain yang
dapat meruntuhkan negara Indonesia. Hancur tidaknya suatu negara ada di tangan
rakyatnya. Maka dari itu kita harus siap untuk menghadapi berbagai kemungkinan
yang akan terjadi dimasa mendatang dan senantiasa selalu melakukan yang terbaik.
Daftar Pustaka
Drs.
Sunarto, dkk, 2017. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Semarang:
Pusat pengembangan MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri Semarang.
Dkk,
Suardi Adubakar. 2002. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Kelas 2
SMU. Bogor: Yudistira.
MM,
Drs. Budiyanto. 2002. Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas X. Jakarta: Erlangga.
BAHASA INDONESIA
,
MAKALAH
,
PKN