Mata Pelajaran Sekolah Kamu

MAKALAH DEMOKRASI DI INDONESIA LENGKAP

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Demokrasi, sebuah kata yang sering muncul di buku-buku pelajaran pendidikan kewarganegaraan mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, sering kali kata demokrasi diucapkan oleh pembawa berita dan pejabat Negara. Demokrasi, menurut kebanyakan buku berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun apakah masyarakat paham akan konsep demokrasi sebenarnya?

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi dipraktekan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Dan Negara Indonesia merupakan salah satu  negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945.

Demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Setiap warga negara sama kedudukannya dalam pemerintahan, dimana mereka diberi kebebasan untuk memilih ataupun dipilih. Di Indonesia, hal ini telah diwujudkan dalam bentuk Pemilihan Umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan juga hal-hal lain yang seringkali dikaitkan dengan Demokrasi.

Demokrasi kadangkala di sebut juga sebagai ekpresi kebebasan berpendapat dan sangat erat kaitannya dengan kegiatan politik. Hal ini seringkali terwujud dengan adanya aksi demonstrasi dimana rakyat turun ke jalan untuk menyampaikan beberapa aspirasinya kepada pemerintah. Dewasa ini, sudah banyak aksi-aksi demonstrasi yang mengatasnamakan demokrasi dan beberapa diantaranya banyak menyita perhatian umum, baik dalam negeri maupun luar negeri.

1.2    Rumusan Masalah
a.       Bagaimana konsep demokrasi yang sebenarnya?
b.      Apa pengertian demokrasi?
  1. Apa saja macam-macam demokrasi?
d.      Apa saja prinsip-prinsip demokrasi?
  1. Apa saja azas pokok demokrasi?
f.        Apa saja ciri-ciri demokrasi?
g.       Apa saja nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi?
h.       Apa saja manfaat yang diperoleh dari demokrasi?
i.         Bagaimana perjalanan demokrasi di Indonesia?
j.        Mengapa Indonesia lebih memilih demokrasi Pancasila?
  1. Apakah prinsip pokok yang terkandung dalam demokrasi Pancasila?
  2. Apa saja  ciri-ciri demokrrasi Pancasila?
  3. Bagaimana sistem pemerintahan demokrasi Pancasila di Indonesia?
  4. Apa fungsi demokrasi Pancasila bagi Indonesia?
  5. Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila?
  6. Apa contoh kasus yang mencerminkan demokrasi?

1.3    Tujuan

Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan dan menambah pengetahuan atau wawasan mengenai demokrasi.

1.4    Manfaat

a.       Untuk mengetahui konsep demokrasi yang sebenarnya.
b.      Untuk mengetahui arti demokrasi.
c.       Untuk mengetahui macam-macam demokrasi.
d.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip demokrasi.
e.       Untuk menegetahui azas pokok demokrasi.
f.        Untuk mengetahui ciri-ciri demokrasi.
g.       Untuk mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi.
h.       Untuk mengetahui manfaat demokrasi.
i.         Untuk mengetahui sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia.
j.        Untuk mengetahui alasan Indonesia memilih demokrasi  Pnacasila.
k.      Untuk mengetahui prinsip pokok dalam demokrasi Pancasila.
l.         Untuk mengetahui sistem pemerintahan demokrasi Pancasila di Indonesia.
m.     Untyk mengetahui ciri-ciri demokrasi Pancasila.
n.       Untuk mengetahui fungsi demokrasi Pancasila bagi Indonesia.
o.      Untuk mengetahu implementasi demokrasi Pancasila.
p.      Untuk mengetahui contoh kasus yang berhubungan dengan demokrasi di Indonesia.































BAB II
PEMBAHASAN
a.      Konsep Demokrasi
Pembahasan tengtang demokrasi menghadapkan kita pada suatu kompleksitas permasalahan yang klasik, fundamental namun tetap aktual. Dikatakan klasik karena masalah demokrasi sudah menjadi fokus perhatian dalam wacana filsafati semenjak jaman Yunani Kuno, dan telah di terapkan di polish Athena sebagai negara kota pada waktu itu. Dikatakan fundamental karena hakikat demokrasi menyentuh nilai-nilai dasar kehidupan tentang apa dan bagaimana sistem kehidupan itu akan dipergunakan di mana manusia sendiri menjadi subjek dan sekaligus di jadikan objeknya. Dikatakan aktual karena dewasa ini demokrasi menjadi dambaan setiap bangsa dan negara untuk dapat menerapkannya termasuk bangsa Indonesia dalam era Reformasi ini (Siswomirhajo, 2002 : 1).

b.      Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).  Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat. Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat.

Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.





Adapun pengertian demokrasi menurut beberapa ahli dunia adalah sebagai berikut:
·         Menurut Abraham Lincoln adalah suatu sistem pemerintahan yang mana dibentuk dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

·         Menurut Charles costello adalah sistem sosial dan politik pemerintahan dengan kekuasaan pemerintah yang terbatas oleh hukum dan budaya dalam melindungi masing-masing hak perorangan warga negara.

·         Menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan yang dilaksanakan dan diadakan dari rakyat dan bagi rakyat. Adapun terkait yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat sendiri yang telah dipilih oleh mereka rakyat sendiri setelah yakin kalau setiap keperluannya senantiasa mendapat perhatian pada aturan yang sudah atau akan disusun oleh wakil-wakil rakyatnya terkait penerapan kekuasaan negara.

c.       Macam-macam Demokrrasi

*      Berdasarkan fokus perhatiannya:
Ø  Demokrasi Formal merupakan demokrasi yang hanya berpusat pada bidang politik tanpa sama sekalipun meminimalkan kesenjangan politik.
Ø  Demokrasi Material merupakan demokrasi yang berpusat pada bidang ekonomi tanpa pengurangan pada kesenjangan politik.
Ø  Demokrasi Campuran mrupakan kombinasi dari demokrasi formal serta demokrasi material.

*      Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat:
Ø  Demokrasi dengan langsung (direct democracy) merupakan demokrasi yang dengan langsung mengikutsertakan rakyat terkait penentuan dan pemilihan keputusan tertentu kepada negara.
Contoh: Pemilihan umum atau pemilu.

Ø  Demokrasi tak langsung (indirect democracy) merupakan demokrasi yang tidak langsung memasukkan semua rakyat sebuah negara pada penentuan suatu keputusan.
Contoh: keputusan tertentu yang diadakan dan ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat misalnya DPRD DPD, DPR.

*      Berdasarkan tinjauan dari hubungan antar-alat kelengkapan Negara:
Ø  Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum adalah rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen, tetapi dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum.

Ø  Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer adalah adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif dan legislatif. Para menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga bertanggung jawab kepada parlemen.

Ø  Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan merupakan kedudukan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam demokrasi parlementer.

Ø  Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung. Badan perwakilan tetap ada, tetapi dikontrol oleh rakyat, baik melalui referendum yang bersifat obligator maupun fakultatif.

*      Berdasarkan prinsip ideologi:
Ø  Demokrasi Liberal: Demokrasi liberal menekankan kepada kebebasan individu dengan mengabaikan kepentingan umum.

Ø  Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat didasari dan dijiwai oleh paham sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum.

Ø  Demokrasi Pancasila: Demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan.

d.      Prinsip-priinsip Demokrasi

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”.

Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
·         Kedaulatan rakyat
·         Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
·         Kekuasaan mayoritas
·         Hak-hak minoritas
·         Jaminan hak asasi manusia
·         Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
·         Persamaan di depan hukum
·         Proses hukum yang wajar
·         Pembatasan pemerintah secara konstitusional
·         Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
·         Nilai-nilai toleransipragmatisme, kerja sama, dan mufakat

e.      Azas Pokok Demokrasi

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikatmanusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:



·         Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umumbebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan

·         Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.


f.        Ciri-Ciri Demokrasi
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:

·         Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
·         Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
·         Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
·         Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
·         Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
·         Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
·         Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
·         Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
·         Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).





g.      Nilai-nilai Demokrasi

Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat.

Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kesadaran akan puralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara.

2. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.

3. Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.

4. Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.

5. Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.







h.      Manfaat Demokrasi

Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
1.      Kesetaraan sebagai warga Negara. Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga Negara.

2.      Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan keinginan dan aspirasi rakyat.

3.      Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan paksanaan atau pameran kekuasaan.

4.      Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.

5.      Pembaruan kehidupan social. Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan.

i.        Sejarah Perkembangan Demokrasi di Inndonesia

Membicarakan tentang demokrasi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagaimanapun juga, kita tidak dapat lepas dari alur periodesasi sejarah politik di Indonesia, yang dapat di bagi dalam 4 (empat) masa yaitu masa Republik Indonesia I (1945-1959), masa Republik Indonesia II (1959-1965), masa Republik Indonesia III (1965-1998), dan masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang).

o   Demokrasi Parlementer / Masa Republik Indonesia I (1945-1959)
Dengan menggunakan UUD Sementara sebagai landasan konstitusionalnya. Periode ini disebut pemerintahan parlementer. Masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik di Indonesia.

Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah  yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.

Pada tahun 1950-1959 bisa disebut sebagai masa demokrasi liberal yang parlementer, dimana  presiden sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
  • Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
  • Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
  • Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
  • Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang  berjalan.

Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
  • Bubarkan konstituante
  • Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
  • Pembentukan MPRS dan DPAS

o   Demokrasi Terpimpin / Masa Republik Indonesia II (1959-1965)
Sejak berakhirnya Pemilu 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidak senangannya kepada partai-partai politik. Hal ini terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.
Disamping itu, Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh Pancasila. Demokrasi terpimpin merupakan pernbalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer.

Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
  • Dominasi Presiden
  • Terbatasnya peran partai politik
  • Berkembangnya pengaruh PKI

Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
  • Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
  • Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
  • Jaminan HAM lemah
  • Terjadi sentralisasi kekuasaan
  • Terbatasnya peranan pers
  • Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)

Setelah terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI, menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.

o   Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru / Masa Republik Indonesia III (1965-1998)
Pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden kedua Indonesia. Pada masa orde baru ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Dalam negara demokratis, semua warga negara yang mampu dan mernenuhi syarat mempunyai peluang yang sama untuk mengisi jabatan. Akan tetapi, di Indonesia, Demokrasi dalam Pemerintahan Orde baru ini mempunyai sistem rekruitmen yang tertutup, kecuali anggota DPR yang berjumlah 400 orang. Pengisian jabatan di lembaga tinggi negara, seperti MA, BPK, DPA, dan jabatan-jabatan dalam birokrasi, dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan.

Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum sebanyak enam kali, dengan frekuensi yang teratur, setiap lima tahun sekali yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Tetapi dalam penyelenggaraannya, masih jauh dari semangat demokrasi. Pemilu sejak tahun 1971, dibuat sedemikian rupa sehingga Golkar memenangkan pemilihan dengan mayoritas mutlak. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
  • Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
  • Rekrutmen politik yang tertutup
  • Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
  • Pengakuan HAM yang terbatas
  • Tumbuhnya KKN yang merajalela
  • Sebab jatuhnya Orde Baru:
  • Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
  • Terjadinya krisis politik
  • TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
  • Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.

Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepada negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.

o   Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Reformasi/ Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang)
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.

Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.

Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
  • Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
  • Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
  • Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
  • Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
  • Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
  • Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.






Secara garis besar, perkembangan demokrasi di Indonesia dapat disimpulkan sebagai berikut:
·         Masa pertama Republik Indonesia (1945-1959) yang dinamakan masa demokrasi konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai dan karena itu dinamakan Demokrasi Parlementer .
  • Masa kedua Republik Indonesia (1959-1965) yaitu masa demokrasi terpimpin yang banyak aspek menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasannya dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat .
  • Masa ketiga Republik Indonesia (1965-1998) yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensiil .
  • Masa keempat Republik Indonesia (1998-sekarang) yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa ketiga Republik Indonesia.
j.        Demokrasi Pancasila  di Indonesia
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila.  Mengapa Indonesia lebih memilih untuk menerapkan demokrasi Pancasila dibandingkan demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin? Demokrasi pancasila dipilih untuk diterapkan di Indonesia karena demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia.
Alasan Indonesia memilih demokrasi Pancasila:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan  kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan & budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2.   Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.   Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.   Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
k.      Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
1.  Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.    Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat)       dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b.    Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak             terbatas),
c.    Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
5. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.








l.  Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Adapun ciri-ciri demokrasi pancasila sebagai berikut:
·         Pemerintahan sesuai konstitusi
·         Pemilu yang rutin dilaksanakan 5 tahun sekali/
·         Hak warga Negara dijamin Negara.
·         Mengutamakan musyawarah

m. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila di Indonesia
Sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:

1)  Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya.
2)   Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional dan tidak bersifat absolutisme. Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
3)    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
4)  Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
5) Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah).
6) Menteri Negara adalah pembantu presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara.
7) Kekuasaan Kepala Negara terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR.

n. Fungsi Demokrasi Pancasila bagi Indonesia
1.      Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara.
2.      Contohnya:
a.       Ikut menyukseskan Pemilu;
b.      Ikut menyukseskan Pembangunan;
3.      Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan
4.      Menjamin tetap tegaknya negara RI
5.      Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
6.      Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
7.      Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
8.      Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a.       Presiden adalah Mandataris MPR,
b.      Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

o. Implementasi Demokrasi Pancasila di Indonesia

Salah satu implementasi demokrasi pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat adalah dengan adanya pemilu. Masalah pemilu diatur dalam UUD 1945 pasal 22E yang berbunyi:
·         Pemilu dilaksanakan secara, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
·         Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden, dan DPRD.
·         Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah parpol.
·         Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
·         Pemilu dilaksanakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
·         Ketentuan lebih lanjut tentang pemilu diatur dengan undang-undang.

p. Kasus yang berhubungan dengan Demokrasi di Indonesia
Kasus Ahok Hingga Aksi Demonstrasi Sebagai Salah Satu Wujud Demokrasi

Aksi 4 November lalu yang melibatkan ratusan ribu muslim, sedikit banyak telah mempengaruhi proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Aksi ini dianggap sebagai salah satu bentuk ekspresi demokrasi masyarakat dan sudah sepatutnya untuk dihargai dan diperhatikan serta dilaksanakan tanpa adanya anarkisme antar pendemo. Seperti yang dikatakan oleh Ketua Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Henrik Lokra, – Itu ekspresi demokrasi, itu harus diberi ruang, tapi tidak anarkis – Jadi, ekspresi para peserta aksi biar bagaimanapun juga harus dihargai oleh semua pihak.

Semua orang di negeri ini harus diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya. Aksi ini juga dipandang sebagai wujud demokratis yang luar biasa, dalam aksi ini setiap orang diberi hak untuk mengutarakan pendapatnya. Dan ini merupakan  bentuk kematangan demokrasi Indonesia. (Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo PC Siswantoko)

Kasus ahok dan aksi demonstrasi ini juga sangat erat kaitannya dengan isu politik yang memang sedang berhembus kencang di kalangan masyarakat DKI Jakarta yang memang akan melangsungkan Pemilihan Umum Cagub dan Cawagub baru. Banyak yang mengira aksi ormas Islam itu tak Luput dari hembusan angin politik di belakangnya. Namun kalangan ormas selalu menepis pendapat itu. dengan tegas mereka mengklaim bahwa aksi yang mereka lakukan tidak ada sangkut pautnya dengan politik, apalagi dengan Pilkada DKI Jakarta.









BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Pembahasan tentang demokrasi menghadapkan kita pada suatu kompleksitas permasalahan yang klasik, fundamental namun tetap aktual. Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).  Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Secara garis besar, perkembangan demokrasi di Indonesia dapat disimpulkan sebagai berikut:
·         Masa pertama Republik Indonesia (1945-1959)
·         Masa kedua Republik Indonesia (1959-1965).
  • Masa ketiga Republik Indonesia (1965-1998)
  • Masa keempat Republik Indonesia (1998-sekarang)
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila.  Demokrasi pancasila dipilih untuk diterapkan di Indonesia karena demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Beberapa alasan Indonesia memilih demokrasi Pancasila yaitu:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan  kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat.
2.   Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.   Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.   Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia.
3.2 Saran
Indonesia telah melewati berbagai jenis bentuk demokrasi, mulai dari Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi pada Pemerintahan Orde Baru. Untuk sekarang demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila Era Reformasi yang dimulai sejak runtuhnya pemerintahan Orde Baru hingga sekarang.
Dari panjangnya perjalanan Indonesia dalam melewati berbagai jenis demokrasi ini, sudah sepatutnya kita sebagai Warga Negara Indonesia mampu bersikap bijak akan demokrasi dan mampu menjalankan demokrasi dengan semestinya, baik dilingkungan yang paling kecil yaitu keluarga sampai lingkungan yang paling besar yaitu pemerintahan.
Sebagai Warga Negara yang baik, kita harus pandai memilah cara mengekspresikan demokrasi, yaitu dengan mengekspresikan suatu demokrasi dengan cara yang baik, tanpa adanya anarkisme, isu SARA dan tujuan-tujuan lain yang dapat meruntuhkan negara Indonesia. Hancur tidaknya suatu negara ada di tangan rakyatnya. Maka dari itu kita harus siap untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang akan terjadi dimasa mendatang dan senantiasa selalu melakukan yang terbaik.










Daftar Pustaka
Drs. Sunarto, dkk, 2017. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Semarang: Pusat pengembangan MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri Semarang.
Dkk, Suardi Adubakar. 2002. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Kelas 2 SMU. Bogor: Yudistira.
MM, Drs. Budiyanto. 2002. Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas X. Jakarta: Erlangga.
, ,