Mata Pelajaran Sekolah Kamu

Makalah Kliping Demokrasi Pancasila Lengkap


KATA PENGANTAR


Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan perlindungan-Nya makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Ucapan terima kasih juga kepada Ibu selaku dosen Pendidikan Pancasila yang telah memberikan tugas ini kepada kami, sehingga secara langsung menambah pengetahuan kami. Tak lupa kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam terselesaikannya makalah ini.
Makalah ini membahas tentang Demokrasi yang mana merupakan suatu hal yang memiliki peranan penting dalam berbagai bidang kehidupan, tak lupa kami juga memasukan sejarah perkembangannya di Indonesia. Demokrasi ini menjadi suatu pegangan bagi kita dalam kehidupan, baik yang berkaitan dengan politik, sosial, budaya, pendidikan dan lain-lain, pentingnya demokrasi bagi sebuah negara memaksa kita juga untuk mempelajari dan memahami secara utuh apa itu demokrasi.
Dengan terselesainya makalah ini diharapkan dapat menjadi suatu bahan pembelajaran yang baik bagi kita semua dalam peningkatan pengetahuan terkait dengan demokrasi. Harapan kami juga semoga apa yang tulis didalamnya memiliki nilai akademis yang dapat menunjang pengetahuan akademisi kita, untuk itu mari kita menambah dan meningkatkan pengetahuan kita demi terwujudnya bangsa Indonesia yang edukatif. Kami juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun untu lebih meningkatkan lagi pemahaman kita semua, baik terkait dengan isi maupun sistematika dan cara penulisannya. Akhir kata kami ucapkan selamat membaca.




Penulis











DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL …………………………………………………………………………

KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………

DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………….
BAB 1 : PENDAHULUAN ………………………………………………………………
1.1. Latar Belakang ………………………………………………………………………
1.2. Tujuan …………………………………………………………………………………..

1.3. Rumusan Masalah …………………………………………………………………

BAB : PEMBAHASAN …………………………………………………………………

2.1. Demokrasi Pancasila …………………………………………………………….

Pengertian Demokrasi Pancasila ………………………………………
Ciri dan Isi Pokok Demokrasi Pancasila …………………………..
Prinsip dan Asas Demokrasi Pancasila ……………………………..

2.2. Sejarah Perkembangan Demokrasi Di Indonesia

Masa Deokrasi Revolusi Kemerdekaan ……………………………
Masa Demokrasi Parlamenter …………………………………………..
Masa Demokrasi Terpimpin ……………………………………………..
Masa Demokrasi Orde Baru ……………………………………………..
Masa Demokrasi Reformasi – Sekarang ……………………………

2.3. Peranan Demokrasi Dalam Bidang Kehidupan Bangsa …………

Bidang Politik ………………………………………………………………….
Bidang Ekonomi ………………………………………………………………
Bidang Sosial …………………………………………………………………..

2.4. Wujud Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari …………………

2.5. Membangun Sikap Positif Terhadap Demokrasi Pancasila ……

BAB 3 : Penutup ……………………………………………………………………………….

3.1.Kesimpulan

3.2. Saran ……………………………………………………………………………………


DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………….








































BAB 1

PENDAHULUAN


Latar Belakang
Demokrasi di Indonesia telah semakin berkembang seiring dengan pergantian pemimpin serta pergantian masa, mulai dari masa penjajahan, orde lama sampai kepada masa reformasi sekarang. Demkorasi kini telah sangat akrab dengan kehidupa masyarakat Indonesia. Penerapan demokrasipun telah merambat sampai hampir ke semua aspek, tak terkecuali hal-hal besar seperti pemilihan kepala daerah maupun hal-hal kecil seperti pemilihan ketua kelas, karena fungsinya yang begitu dekat dengan keseharian maka demokrasi kini semakin gencar dipelajari.
Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara. Seperti diakui oleh Moh. Mahmud MD, ada dua alasan demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental; kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya. Karena itu diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang benar pada warga masyarakat tentang demokrasi.
Tujuan
Untuk menambah pemahaman tentang demokrasi
Untuk mengetahui sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia
Untuk mengetahui peranan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan bangsa
Sebagai bahan pemenuhan tugas UTS Pendidikan Pancasil


Rumusan Masalah
Apa itu Demokrasi Pancasila ?
Bagaimana sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia ?
Apa saja peranan Demokrasi dalam bidang-bidang kehidupan kangsa ?
Bagaimana Perwujudan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ?
Bagaimana membangun sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi di berbagai bidang kehidupan ?






BAB 2

PEMBAHASAN
Demokrasi Pancasila
Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila lainnya.
Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mengenai pengertian demokrasi Pancasila. Beberapa penertian tersebut yaitu :
Menurut Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mncapai mufakat.
Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkasanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-KeTuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pada hakikatnya demokrasi pancasila merupakan saran atau alat bagi bangsa Indnonesia untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Inti dari demokrasi Pancasila adalah paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya.
Ciri dan Isi Pokok Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan ide atau gagasan yang ingin ditetapkan oleh para pendiri negara sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi Pancasila yang berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan berapaham kekeluargaan dan kegotong royongan mempunyai ciri khas yang membedakan dengan demokrasi yang lainnya, yaitu sebagai berikut :
  • Demokrasi Pancaila bersifat kekeluargaan dan kegotong royongan yang bernafaskan KeTuhanan Yang Maha Esa.
  • Demokrasi Pancasila harus mengahragai HAM serta menjami adanya hak-hak minoritas.
  • Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
  • Demokrasi Pancasila harus bersendikan hukum, rakyat sebagai subjek demokrasi berhak untuk ikut secara efektif untuk menentukan kehidupan bangsa dan negara.
Sementara isi pokok demokrasi Pancasila yaitu :
  • Pelaksanaan Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya yang dituangkan dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
  • Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi HAM.
  • Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan.
  • Demokrasi Pancasila harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratis.
Prinsip dan Asas Demokrasi Pancasila
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila terdiri dari :
  • Demokrasi yang Ber-KeTuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa demokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai KeTuhanan Yang Maha Esa.
  • Demokrasi yang menjunjung tinggi HAM, maksudnya dalam demokrasi Pancasila negara/pemerintah menghargai dan melindungi HAM.
  • Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maksudnya kepentingan rakyat banyak harus diutamakan dari pada kepentingan pribadi.
  • Demokrasi yang didukung oeh kecerdasan warga negara, maksudnya bahwa dalam demokrasi Pancasila didukung oleh warga negara yang mengerti akan hak dan kewajibannya serta dapat melakukan peranannya dalam demokrasi.
  • Demokrasi yang menerapkan prinsip prinsip pemisahan kekuasaan, maksudnya bahwa dalam negara demokrasi menganut sistem pemisahan kekuasaan, masing-masing lembaga negara memiliki fungsi dan wewenang masing-masing.
  • Demokrasi yang menjamin perkembangan otonomi daerah, maksudnya bahwa negara menjamin berkembagnya setiap daerah untuk memajukan potensi daerahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum, maksudnya bahwa negara Indonesia berdasarkan hukum, bukan kekuasaan belaka, sehingga segala kebijaksanaan maupun tindakan pemerintah berdasarkan pada hukum yang berlaku.
  • Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak memihak, maksudnya badan peradilan yang tidak terpengaruhi dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain.
  • Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat, maksudnya adalah demokrasi yang dikembangkan bertujuan untuk menjamindan mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan baik lahir maupun batin.
  • Demokrasi yang berkeadilan sosial, maksudnya bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan ketatanegaraan adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sistem demokrasi Pancasila, ada dua asas yaitu :
Asas kerakyatan, yaitu asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
Asas Musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratandalam rangka membahas untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapai kebahagiaan bersama.
Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perekembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
  • Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
Perkembangan demokrasi pada periode ini telah meletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
B.Masa Demokrasi Parlementer
Periode pemerintahan negara Indonesia tahun 1950 sampai 1959 menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
Pada tahun 1950-1959 bisa disebut sebagai masa demokrasi liberal yang parlementer, dimana presiden sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
  • Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
  • Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
  • Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
  • Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan
  • Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
  • Bubarkan konstituante
  • Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
  • Pembentukan MPRS dan DPAS
C.Masa Demokrasi Terpimpin
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
Dominasi Presiden
  • Terbatasnya peran partai politik
  • Berkembangnya pengaruh PKI
Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh Pancasila.
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
  • Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
  • Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
  • Jaminan HAM lemah
  • Terjadi sentralisasi kekuasaan
  • Terbatasnya peranan pers
  • Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Setelah terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI, menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
D.Masa Demokrasi Orde Baru
Pemerintahan Orde Baru ditandai oleh Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden kedua Indonesia. Pada masa orde baru ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
  • Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
  • Rekrutmen politik yang tertutup
  • Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
  • Pengakuan HAM yang terbatas
  • Tumbuhnya KKN yang merajalela
  • Sebab jatuhnya Orde Baru:
  • Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
  • Terjadinya krisis politik
  • TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
  • Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
  • Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari :
  • Kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara;
  • Dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi;
E.Masa Demokrasi Reformasi – Sekarang
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
  • Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
  • Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
  • Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
  • Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
  • Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950 1959. Perbedaan demkrasi reformasi dengan demokrasi sebelumnya adalah:
Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
Ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.
Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat
Peranan Demokrasi Dalam Bidang-Bidang Kehidupan Bangsa
Bidang Politik
Oleh karena Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan maka kebijak dijalankan oleh para wakil rakyat dalam menetapkan berbagai kebijakan peme¬rintahan dalam bentuk peraturan perun¬dangan.
Dalam melakukan tugasnya, para wakil rakyat harus mampu memikirkan, memperhatikan, dan mempertimbangkan aneka-ragam kepentingan rakyat agar keputusan-keputusan yang diambilnya benar-benar mencerrninkan aspirasi selu¬ruh lapisan masyarakat dan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.
Tentu tidak hanya wakil rakyat yang harus menjalankan kebijaksanaan dalam melaksanakan tugasnya. Semua penye¬lenggara negara (para penegak hukum, presiden, wakil presiden, para menteri, para anggota DPR, para anggota BPK, dan seluruh aparat pemerintahan lain, baik di pusat maupun di daerah) wajib menjalan¬kan atau menunaikan tugasnya dengan penuh hikmat kebijaksanaan.
Bidang Ekonomi
Pancasila dan UUD 1945 menggaris¬kan dua prinsip pokok demokrasi ekono¬mi. Prinsip itu adalah sebagai berikut.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama at as dasar semangat kekeluargaan.
2) Segala hal yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
Dua prinsip pokok ini menunjukkan bahwa kemakmuran seluruh rakyat harus menjadi tujuan utama pelaksanaan Demo¬krasi Pancasila dalam bidang ekonomi Oleh karena itu, tidak diperbolehkan se¬orang pun menguasai bidang-bidang eko¬nomi yang menguasai hajat (kepentingan) orang banyak. Perlulah digariskan peme¬rataan kesempatan-kesempatan ekonornis dan kesejahteraan bagi setiap warga bangsa ini. Itu semua hanya bisa dicapai apabila semua pihak menggunakan sanaan sebagai pedoman dalam bersikap maupun berkiprah dalam pereekonomian bangsa dan dan negara Indonesia.
Bidang Sosial
Dalam kehidupan bermasyarakat, De¬mokrasi Pancasila menggariskan penting ”hikmat k¬ebijaksanaan” sebagai pe¬nuntut hubungan antar manusia Indonesia dengan bangsa lain.
Dengan demikian, bukan hanya wakil rakyat atau pejabat/aparat pemerintah yang dituntut untuk selalu meng¬unakan hikmat kebijaksanaan dalam mengusrus kepentingan bersama. Seluruh bangsa Indonessia baik anak dan orang tua dalam keluarga, warga dan pengurus RT dan RW, murid, guru, kepala sekolah dan warga sekolah lainnya di sekolah, maupun kemasyarakatan, partai politik, instansi pemerintah, perusahaan, Dewan Perwakilan Rakyat, untuk dituntut melakukannya.
Wujud Demokrasi Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
Untuk melaksanakan Demokrasi Pan¬casila dalam kehidupan sehari-hari kita hendaknya mengamalkan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Adapun bentuk-bentuk pengamalan yang dapat kita lakukan antara lain sebagai berikut:
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, kita hendaknya menya¬dari setiap manusia Indonesia mem¬punyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2. Kita hendaknya tidak boleh memaksa¬kan kehendak kepada orang lain.
3. Kita hendaknya mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. .
4. Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Kita hendaknya menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Kita hendaknya dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
7. Kita hendaknya menyadari bahwa di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
8. Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan se cara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, men¬junjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

Membangun Sikap Positif Terhadap Demokrasi Pancasila
Demokrasi dengan segala cirinya itu perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun. Semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis.
Sikap positif terhadap budaya demokrasi Pancasila dapat kita lakukan dengan cara sebagai berikut:
  • Menghormati hak, kewarganegaraan serta tugas tanggung jawab sendiri, sesama masyarakat dan lembaga masyarakat serta negara
  • Saling menghargai pikiran dan pendapat orang lain kita harus menyadari dalam bermusyawarah ,beda pendapat itu wajar, asalkan masing-masing berpegang teguh pada norma yang berlaku, tidak ingin menang sendiri,menggunakan kata-kata yang sopan.
  • Menghormati pemimpin dan lembaga-lembaga sosial serta negara merupakan kesadaran setiap warga negara untuk melestarikannya.
Berbagai sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai lingkungan kehidupan adalah sebagai berikut:
  • Lingkungan Kehidupan keluarga, misalnya anggota keluarga bertekad untuk:
  • Membiasakan tidak memaksakan kehendak kepada sesama anggota keluarga.
  • Membiasakan bermusyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Mengembangkan diri agar lebih berguna untuk kepentingan keluarga.
  • Saling menghormati hak dan kewajiban anggota keluarga.
  • Lingkungan kehidupan sekolah, misalnya tiap warga sekolah bertekad untuk:
  • Memilih pengurus kelas denga musyawarah mufakat dan/atau voting.
  • Menyelesaikan masalah bersama setiap warga sekolah dengan mengutamakan kepentingan bersama.
  • Melaksanakan kegiatan gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan.
  • Mendiskusikan materi pelajaran yang sulit untuk dibahas bersama-sama.

Lingkungan kehidupan bermasyarakat, misalnya semua warga masyarakat bertekad untuk:

  • Memilih pengurus RT dan RW secara demokratis.
  • Mengambil keputusan secara musyawarah dalam menentukan bantuan untuk meringankan warga yang tertimpa musibah gempa bumi.
  • Melaksanakan tugas gotong royong dalam membersihkan sampah di lingkungannya.
  • Melaksanakan siskamling yang telah disetujui dengan penuh tanggung jawab.
  • Lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga Negara bertekad untuk
  • Melaksanakan kegiatan pemilu dengan penuh tanggung jawab.
  • Menghormati hak asasi manusia.
  • Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memberikan pendapat/usul yang membangun kepada pemerintah
















BAB 4



PENUTUP
4.1.Kesimpulan
Demokrasi Pancasila ialah suatu sistem demokrasi yang berpedoman pada paham-paham yang terkandung dalam sila-sila dan nilai-nilai Pancasila. Dimana dalam berjalannya demokrasi di Indonesia dalam bentuk apapun harus memperhatikan norma-norma yang dimuat dalam Pancasila.
Dalam perjalanan bangsa Indonesia, Demokrasi Pancasila juga turut berkembang seiring dengan pergantian masa dan kepemimpinan, mulai dari masa revolusi kemerdekaan sampai kepada masa reformasi. Namun meskipun terjadinya pergantian masa dan kepemimpinan demokrasi dengan peham pancasila tetap dipertahankan, hanya saja terdapat sedikit perbedaan dalam menjalankannya yang bergantung pada pemimpin negara serta bentuk negara pada waktu itu.
Demokrasi Pancsila ini juga ternyata memiliki peran yang sangat sakral dalam kehidupan bangsa Indonesia baik secara nasional mapun dalam keseharian, seperti pada bidang Politik, Sosial, dan Ekonomi.


4.2.Saran


Sebagai warga negara Indonesia yang sejatinya sejak lahir sampai sekarang ini selalu berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, sebaikya kita lebih meningkatkan kesadaran kita untuk menerapkan nilai-nilai tersebut di dalam keseharian kita, sehingga pemahaman yang kita punya tidak hanya sebatas prasyarat pengetahuan dan ilmu belaka.












DAFTAR PUSTAKA


Buku :

Dede Rosyada. Dkk. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat

Madani. (Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah. 2003).

Prof. Dr. H. Kaelan, MS. Pendidikan Pancasila. (Yogyakarta :

PARADIGMA. 2014)


Diktat :

Ignatius Adiwidjaja, S.Sos., M.Si. Pengantar Ilmu Politik. (Malang :

Diterbitkan Sendiri. 2016).


Internet :

Namakuvee. Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan.

http://www/wordpress.com. 8 November 2016

Isti Funny Assyidig. Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai Aspek

Kehidupan. 2013. http://www.wordpress.com. 8 November 2016


, ,