KATA
PENGANTAR
Puji
syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan
perlindungan-Nya makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Ucapan terima kasih juga kepada Ibu selaku dosen
Pendidikan Pancasila yang telah memberikan tugas ini kepada kami,
sehingga secara langsung menambah pengetahuan kami. Tak lupa kepada
semua pihak yang telah ikut membantu dalam terselesaikannya makalah
ini.
Makalah
ini membahas tentang Demokrasi yang mana merupakan suatu hal yang
memiliki peranan penting dalam berbagai bidang kehidupan, tak lupa
kami juga memasukan sejarah perkembangannya di Indonesia. Demokrasi
ini menjadi suatu pegangan bagi kita dalam kehidupan, baik yang
berkaitan dengan politik, sosial, budaya, pendidikan dan lain-lain,
pentingnya demokrasi bagi sebuah negara memaksa kita juga untuk
mempelajari dan memahami secara utuh apa itu demokrasi.
Dengan
terselesainya makalah ini diharapkan dapat menjadi suatu bahan
pembelajaran yang baik bagi kita semua dalam peningkatan pengetahuan
terkait dengan demokrasi. Harapan kami juga semoga apa yang tulis
didalamnya memiliki nilai akademis yang dapat menunjang pengetahuan
akademisi kita, untuk itu mari kita menambah dan meningkatkan
pengetahuan kita demi terwujudnya bangsa Indonesia yang edukatif.
Kami juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk
itu kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran dari pembaca
yang bersifat membangun untu lebih meningkatkan lagi pemahaman kita
semua, baik terkait dengan isi maupun sistematika dan cara
penulisannya. Akhir kata kami ucapkan selamat membaca.
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL …………………………………………………………………………
KATA
PENGANTAR ………………………………………………………………………
DAFTAR
ISI …………………………………………………………………………………….
BAB
1 : PENDAHULUAN ………………………………………………………………
1.1.
Latar Belakang ………………………………………………………………………
1.2.
Tujuan …………………………………………………………………………………..
1.3.
Rumusan Masalah …………………………………………………………………
BAB
: PEMBAHASAN …………………………………………………………………
2.1.
Demokrasi Pancasila …………………………………………………………….
Pengertian
Demokrasi Pancasila ………………………………………
Ciri
dan Isi Pokok Demokrasi Pancasila …………………………..
Prinsip
dan Asas Demokrasi Pancasila ……………………………..
2.2.
Sejarah Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Masa
Deokrasi Revolusi Kemerdekaan ……………………………
Masa
Demokrasi Parlamenter …………………………………………..
Masa
Demokrasi Terpimpin ……………………………………………..
Masa
Demokrasi Orde Baru ……………………………………………..
Masa
Demokrasi Reformasi – Sekarang ……………………………
2.3.
Peranan Demokrasi Dalam Bidang Kehidupan Bangsa …………
Bidang
Politik ………………………………………………………………….
Bidang
Ekonomi ………………………………………………………………
Bidang
Sosial …………………………………………………………………..
2.4.
Wujud Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari …………………
2.5.
Membangun Sikap Positif Terhadap Demokrasi Pancasila ……
BAB
3 : Penutup ……………………………………………………………………………….
3.1.Kesimpulan
3.2.
Saran ……………………………………………………………………………………
DAFTAR
PUSTAKA ……………………………………………………………………….
BAB
1
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Demokrasi
di Indonesia telah semakin berkembang seiring dengan pergantian
pemimpin serta pergantian masa, mulai dari masa penjajahan, orde lama
sampai kepada masa reformasi sekarang. Demkorasi kini telah sangat
akrab dengan kehidupa masyarakat Indonesia. Penerapan demokrasipun
telah merambat sampai hampir ke semua aspek, tak terkecuali hal-hal
besar seperti pemilihan kepala daerah maupun hal-hal kecil seperti
pemilihan ketua kelas, karena fungsinya yang begitu dekat dengan
keseharian maka demokrasi kini semakin gencar dipelajari.
Demokrasi
sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai
tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara.
Seperti diakui oleh Moh. Mahmud MD, ada dua alasan demokrasi sebagai
sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua negara di
dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental;
kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah
memberikan arah peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara
sebagai organisasi tertingginya. Karena itu diperlukan pengetahuan
dan pemahaman yang benar pada warga masyarakat tentang demokrasi.
Tujuan
Untuk
menambah pemahaman tentang demokrasi
Untuk
mengetahui sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia
Untuk
mengetahui peranan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan bangsa
Sebagai
bahan pemenuhan tugas UTS Pendidikan Pancasil
Rumusan
Masalah
Apa
itu Demokrasi Pancasila ?
Bagaimana
sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia ?
Apa
saja peranan Demokrasi dalam bidang-bidang kehidupan kangsa ?
Bagaimana
Perwujudan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ?
Bagaimana
membangun sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi di berbagai
bidang kehidupan ?
BAB
2
PEMBAHASAN
Demokrasi
Pancasila
Pengertian
Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada
kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari
kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Mengenai
rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat
Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang
bulat dan utuh antara sila satu dengan sila lainnya.
Terdapat
beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mengenai pengertian
demokrasi Pancasila. Beberapa penertian tersebut yaitu :
Menurut
Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi
Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik,
sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah
nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk
mncapai mufakat.
Menurut
Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H.
Demokrasi
Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkasanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-KeTuhanan Yang Maha Esa,
yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan
Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari
beberapa pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pada hakikatnya
demokrasi pancasila merupakan saran atau alat bagi bangsa Indnonesia
untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara tersebut sebagaimana yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Inti dari demokrasi Pancasila adalah paham
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan
sila-sila lainnya.
Ciri
dan Isi Pokok Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila merupakan ide atau gagasan yang ingin ditetapkan oleh para
pendiri negara sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Demokrasi Pancasila yang berintikan musyawarah untuk
mencapai mufakat dengan berapaham kekeluargaan dan kegotong royongan
mempunyai ciri khas yang membedakan dengan demokrasi yang lainnya,
yaitu sebagai berikut :
- Demokrasi Pancaila bersifat kekeluargaan dan kegotong royongan yang bernafaskan KeTuhanan Yang Maha Esa.
- Demokrasi Pancasila harus mengahragai HAM serta menjami adanya hak-hak minoritas.
- Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
- Demokrasi Pancasila harus bersendikan hukum, rakyat sebagai subjek demokrasi berhak untuk ikut secara efektif untuk menentukan kehidupan bangsa dan negara.
Sementara
isi pokok demokrasi Pancasila yaitu :
- Pelaksanaan Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya yang dituangkan dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
- Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi HAM.
- Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan.
- Demokrasi Pancasila harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratis.
Prinsip
dan Asas Demokrasi Pancasila
Prinsip-prinsip
Demokrasi Pancasila terdiri dari :
- Demokrasi yang Ber-KeTuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa demokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai KeTuhanan Yang Maha Esa.
- Demokrasi yang menjunjung tinggi HAM, maksudnya dalam demokrasi Pancasila negara/pemerintah menghargai dan melindungi HAM.
- Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maksudnya kepentingan rakyat banyak harus diutamakan dari pada kepentingan pribadi.
- Demokrasi yang didukung oeh kecerdasan warga negara, maksudnya bahwa dalam demokrasi Pancasila didukung oleh warga negara yang mengerti akan hak dan kewajibannya serta dapat melakukan peranannya dalam demokrasi.
- Demokrasi yang menerapkan prinsip prinsip pemisahan kekuasaan, maksudnya bahwa dalam negara demokrasi menganut sistem pemisahan kekuasaan, masing-masing lembaga negara memiliki fungsi dan wewenang masing-masing.
- Demokrasi yang menjamin perkembangan otonomi daerah, maksudnya bahwa negara menjamin berkembagnya setiap daerah untuk memajukan potensi daerahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum, maksudnya bahwa negara Indonesia berdasarkan hukum, bukan kekuasaan belaka, sehingga segala kebijaksanaan maupun tindakan pemerintah berdasarkan pada hukum yang berlaku.
- Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak memihak, maksudnya badan peradilan yang tidak terpengaruhi dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain.
- Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat, maksudnya adalah demokrasi yang dikembangkan bertujuan untuk menjamindan mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan baik lahir maupun batin.
- Demokrasi yang berkeadilan sosial, maksudnya bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan ketatanegaraan adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam
sistem demokrasi Pancasila, ada dua asas yaitu :
Asas
kerakyatan, yaitu asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal
dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau
menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
Asas
Musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan
kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum
permusyawaratandalam rangka membahas untuk menyatukan pendapat
bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih
sayang, pengorbanan demi tercapai kebahagiaan bersama.
Sejarah
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perekembangan
Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Tahun
1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin
kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum
berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi
fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan
hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi
sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan
dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah
mengeluarkan :
- Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
- Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
- Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
Perkembangan
demokrasi pada periode ini telah meletakkan hal-hal mendasar.
Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden
yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator.
Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan
terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak
dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya
dalam sejarah kehidupan politik kita.
B.Masa
Demokrasi Parlementer
Periode
pemerintahan negara Indonesia tahun 1950 sampai 1959 menggunakan UUD
Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini
adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua
elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik
di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan
peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya
sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang
mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
Pada
tahun 1950-1959 bisa disebut sebagai masa demokrasi liberal yang
parlementer, dimana presiden sebagai Kepala Negara bukan sebagai
kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas
politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun
demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
- Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
- Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
- Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
- Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan
- Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
- Bubarkan konstituante
- Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS
C.Masa
Demokrasi Terpimpin
Pengertian
demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat
secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif
revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
Dominasi
Presiden
- Terbatasnya peran partai politik
- Berkembangnya pengaruh PKI
Sejak
berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan
gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu
terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan
ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik
nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan
bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia yang dijiwai oleh Pancasila.
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
- Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
- Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
- Jaminan HAM lemah
- Terjadi sentralisasi kekuasaan
- Terbatasnya peranan pers
- Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Setelah
terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI, menjadi
tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
D.Masa
Demokrasi Orde Baru
Pemerintahan
Orde Baru ditandai oleh Presiden Soeharto yang menggantikan Ir.
Soekarno sebagai Presiden kedua Indonesia. Pada masa orde baru ini
menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model
demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara
Pancasila.
Awal
Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala
bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru
berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982,
1987, 1992, dan 1997.Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa
orde baru ini dianggap gagal sebab:
- Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
- Rekrutmen politik yang tertutup
- Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
- Pengakuan HAM yang terbatas
- Tumbuhnya KKN yang merajalela
- Sebab jatuhnya Orde Baru:
- Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
- Terjadinya krisis politik
- TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
- Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
- Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari :
- Kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara;
- Dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi;
E.Masa
Demokrasi Reformasi – Sekarang
Sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya
Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kehidupan
kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang
dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan
negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak
dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan
di era Orde Baru.
Berakhirnya
masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden
Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara
lain:
- Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
- Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
- Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
- Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
- Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada
Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua
kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Demokrasi
yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi
Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan
demokrasi perlementer tahun 1950 1959. Perbedaan demkrasi reformasi
dengan demokrasi sebelumnya adalah:
Pemilu
yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang
sebelumnya.
Ritasi
kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada
tingkat desa.
Pola
rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara
terbuka.
Sebagian
besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan
pendapat
Peranan
Demokrasi Dalam Bidang-Bidang Kehidupan Bangsa
Bidang
Politik
Oleh
karena Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi tidak langsung atau
demokrasi perwakilan maka kebijak dijalankan oleh para wakil rakyat
dalam menetapkan berbagai kebijakan peme¬rintahan dalam bentuk
peraturan perun¬dangan.
Dalam
melakukan tugasnya, para wakil rakyat harus mampu memikirkan,
memperhatikan, dan mempertimbangkan aneka-ragam kepentingan rakyat
agar keputusan-keputusan yang diambilnya benar-benar mencerrninkan
aspirasi selu¬ruh lapisan masyarakat dan benar-benar bermanfaat bagi
kesejahteraan bersama.
Tentu
tidak hanya wakil rakyat yang harus menjalankan kebijaksanaan dalam
melaksanakan tugasnya. Semua penye¬lenggara negara (para penegak
hukum, presiden, wakil presiden, para menteri, para anggota DPR, para
anggota BPK, dan seluruh aparat pemerintahan lain, baik di pusat
maupun di daerah) wajib menjalan¬kan atau menunaikan tugasnya dengan
penuh hikmat kebijaksanaan.
Bidang
Ekonomi
Pancasila
dan UUD 1945 menggaris¬kan dua prinsip pokok demokrasi ekono¬mi.
Prinsip itu adalah sebagai berikut.
1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama at as dasar semangat
kekeluargaan.
2)
Segala hal yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai
oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besamya kemakmuran
rakyat.
Dua
prinsip pokok ini menunjukkan bahwa kemakmuran seluruh rakyat harus
menjadi tujuan utama pelaksanaan Demo¬krasi Pancasila dalam bidang
ekonomi Oleh karena itu, tidak diperbolehkan se¬orang pun menguasai
bidang-bidang eko¬nomi yang menguasai hajat (kepentingan) orang
banyak. Perlulah digariskan peme¬rataan kesempatan-kesempatan
ekonornis dan kesejahteraan bagi setiap warga bangsa ini. Itu semua
hanya bisa dicapai apabila semua pihak menggunakan sanaan sebagai
pedoman dalam bersikap maupun berkiprah dalam pereekonomian bangsa
dan dan negara Indonesia.
Bidang
Sosial
Dalam
kehidupan bermasyarakat, De¬mokrasi Pancasila menggariskan penting
”hikmat k¬ebijaksanaan” sebagai pe¬nuntut hubungan antar
manusia Indonesia dengan bangsa lain.
Dengan
demikian, bukan hanya wakil rakyat atau pejabat/aparat pemerintah
yang dituntut untuk selalu meng¬unakan hikmat kebijaksanaan dalam
mengusrus kepentingan bersama. Seluruh bangsa Indonessia baik anak
dan orang tua dalam keluarga, warga dan pengurus RT dan RW, murid,
guru, kepala sekolah dan warga sekolah lainnya di sekolah, maupun
kemasyarakatan, partai politik, instansi pemerintah, perusahaan,
Dewan Perwakilan Rakyat, untuk dituntut melakukannya.
Wujud
Demokrasi Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
Untuk
melaksanakan Demokrasi Pan¬casila dalam kehidupan sehari-hari kita
hendaknya mengamalkan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Adapun bentuk-bentuk
pengamalan yang dapat kita lakukan antara lain sebagai
berikut:
1.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, kita hendaknya menya¬dari
setiap manusia Indonesia mem¬punyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama.
2.
Kita hendaknya tidak boleh memaksa¬kan kehendak kepada orang lain.
3.
Kita hendaknya mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama. .
4.
Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.
Kita hendaknya menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan
yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.
Kita hendaknya dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima
dan melaksanakan hasil musyawarah.
7.
Kita hendaknya menyadari bahwa di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
8.
Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan se cara
moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, men¬junjung tinggi harkat dan
martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan
persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Membangun
Sikap Positif Terhadap Demokrasi Pancasila
Demokrasi
dengan segala cirinya itu perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan
hidup dalam bidang apapun. Semua warga negara tanpa kecuali, baik
penguasa maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis.
Sikap
positif terhadap budaya demokrasi Pancasila dapat kita lakukan dengan
cara sebagai berikut:
- Menghormati hak, kewarganegaraan serta tugas tanggung jawab sendiri, sesama masyarakat dan lembaga masyarakat serta negara
- Saling menghargai pikiran dan pendapat orang lain kita harus menyadari dalam bermusyawarah ,beda pendapat itu wajar, asalkan masing-masing berpegang teguh pada norma yang berlaku, tidak ingin menang sendiri,menggunakan kata-kata yang sopan.
- Menghormati pemimpin dan lembaga-lembaga sosial serta negara merupakan kesadaran setiap warga negara untuk melestarikannya.
Berbagai
sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai
lingkungan kehidupan adalah sebagai berikut:
- Lingkungan Kehidupan keluarga, misalnya anggota keluarga bertekad untuk:
- Membiasakan tidak memaksakan kehendak kepada sesama anggota keluarga.
- Membiasakan bermusyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama.
- Mengembangkan diri agar lebih berguna untuk kepentingan keluarga.
- Saling menghormati hak dan kewajiban anggota keluarga.
- Lingkungan kehidupan sekolah, misalnya tiap warga sekolah bertekad untuk:
- Memilih pengurus kelas denga musyawarah mufakat dan/atau voting.
- Menyelesaikan masalah bersama setiap warga sekolah dengan mengutamakan kepentingan bersama.
- Melaksanakan kegiatan gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan.
- Mendiskusikan materi pelajaran yang sulit untuk dibahas bersama-sama.
Lingkungan
kehidupan bermasyarakat, misalnya semua warga masyarakat bertekad
untuk:
- Memilih pengurus RT dan RW secara demokratis.
- Mengambil keputusan secara musyawarah dalam menentukan bantuan untuk meringankan warga yang tertimpa musibah gempa bumi.
- Melaksanakan tugas gotong royong dalam membersihkan sampah di lingkungannya.
- Melaksanakan siskamling yang telah disetujui dengan penuh tanggung jawab.
- Lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga Negara bertekad untuk
- Melaksanakan kegiatan pemilu dengan penuh tanggung jawab.
- Menghormati hak asasi manusia.
- Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan pendapat/usul yang membangun kepada pemerintah
BAB
4
PENUTUP
4.1.Kesimpulan
Demokrasi
Pancasila ialah suatu sistem demokrasi yang berpedoman pada
paham-paham yang terkandung dalam sila-sila dan nilai-nilai
Pancasila. Dimana dalam berjalannya demokrasi di Indonesia dalam
bentuk apapun harus memperhatikan norma-norma yang dimuat dalam
Pancasila.
Dalam
perjalanan bangsa Indonesia, Demokrasi Pancasila juga turut
berkembang seiring dengan pergantian masa dan kepemimpinan, mulai
dari masa revolusi kemerdekaan sampai kepada masa reformasi. Namun
meskipun terjadinya pergantian masa dan kepemimpinan demokrasi dengan
peham pancasila tetap dipertahankan, hanya saja terdapat sedikit
perbedaan dalam menjalankannya yang bergantung pada pemimpin negara
serta bentuk negara pada waktu itu.
Demokrasi
Pancsila ini juga ternyata memiliki peran yang sangat sakral dalam
kehidupan bangsa Indonesia baik secara nasional mapun dalam
keseharian, seperti pada bidang Politik, Sosial, dan Ekonomi.
4.2.Saran
Sebagai
warga negara Indonesia yang sejatinya sejak lahir sampai sekarang ini
selalu berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, sebaikya kita
lebih meningkatkan kesadaran kita untuk menerapkan nilai-nilai
tersebut di dalam keseharian kita, sehingga pemahaman yang kita punya
tidak hanya sebatas prasyarat pengetahuan dan ilmu belaka.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku
:
Dede
Rosyada. Dkk. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat
Madani.
(Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah. 2003).
Prof.
Dr. H. Kaelan, MS. Pendidikan Pancasila. (Yogyakarta :
PARADIGMA.
2014)
Diktat
:
Ignatius
Adiwidjaja, S.Sos., M.Si. Pengantar Ilmu Politik. (Malang :
Diterbitkan
Sendiri. 2016).
Internet
:
Namakuvee.
Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan.
http://www/wordpress.com.
8 November 2016
Isti
Funny Assyidig. Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai Aspek
Kehidupan.
2013. http://www.wordpress.com. 8 November 2016