Mata Pelajaran Sekolah Kamu

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA KARYAWAN


SURAT PERJANJIAN KERJA KARYAWAN
Nomor :

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama Lengkap                 :
         Alamat                               :
         Jabatan                              :
Selanjutnya di dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.      Nama Lengkap                   :
         Jenis Kelamin                      :
Dalam hal ini bertindak  sebagai
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1 : KETENTUAN UMUM
1.        BANK RAKYAT INDONESIA  adalah milik NEGARA dan PIHAK PERTAMA mempunyai kuasa penuh akan untuk menetapkan kebijakan dan peraturan di dalam BANK RAKYAT INDONESIA
2.        PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan / pekerja waktu penuh  BANK RAKYAT INDONESIA yang terletak  Jl.Rajawali no 23 dalam bidang usaha Cleaning Service
3.        PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan waktu penuh PIHAK PERTAMA dalam posisi jabatan kerja [Posisi Pekerjaan] yang cakupan kerjanya diterangkan pada pasal 5.
4.        PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersedia menaati surat perjanjian ini. Dan PIHAK KEDUA bersedia menaati tata tertib dan peraturan yang telah ditetapkan BANK RAKYAT INDONESIA
 PASAL 2 : WAKTU BERLAKU
Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal 19-11-2018 PIHAK KEDUA berada dalam masa pelatihan dan percobaan (probation) hingga tanggal 19-11-2018 Setelah berhasil melalui masa probation, maka PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai Karyawan Tetap BANK
PASAL 3 : HAK
1.      Hak-hak yang didapat oleh PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :
a)        Mendapat kontribusi dari PIHAK KEDUA berupa hasil dari pekerjaan sesuai dengan posisi kerja yang PIHAK KEDUA dapat pada pasal 1 ayat (2).
b)       Membuat ketetapan, peraturan, dan kebijakan perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].
c)        Mengawasi, mengkoordinir, menegur, dan memberhentikan PIHAK KEDUA.
d)       Memindahkan, menaikkan, atau menurunkan posisi dan jabatan kerja PIHAK KEDUA. Dalam hal apabila terjadi, penyesuaian isi surat perjanjian kerja ini akan diatur kemudian di dalam Adendum. 
e)        Meningkatkan nilai upah, tunjangan, dan atau bonus yang terdapat pada pasal 7.
f)         Memotong atau menurunkan nilai upah, tunjangan, dan atau bonus yang terdapat pada pasal 7 apabila menemukan PIHAK KEDUA tidak memenuhi peraturan BANK yang ditetapkan PIHAK PERTAMA.
2.      Hak-hak yang didapat oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
a)        Mendapat upah, tunjangan, dan atau bonus dari PIHAK PERTAMA sesuai pasal 7..
b)       Mendapatkan perlakuan yang baik dan sesuai di dalam pekerjaan.
c)        Mendapatkan dan atau menggunakan fasilitas dan pelatihan yang disediakan PIHAK PERTAMA.
d)       Mendapatkan hak waktu kerja yang disebut pada pasal 6 ayat (2).
PASAL 4 : KEWAJIBAN
1.        Kewajiban dan kewenangan PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :
a)        Memberikan hak-hak PIHAK KEDUA secara penuh.
b)       Memberikan arahan dan putusan sesuai lingkup pekerjaan kepada PIHAK KEDUA.
c)        Menjaga nama baik perusahaan BANK
 2.        Kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
a)        Memahami dan melaksanakan visi dan misi perusahaan  secara penuh dan bertanggung jawab.
b)       Bekerja dan melaksanakan tugas sesuai posisi kerja yang telah ditetapkan secara penuh dan bertanggung jawab.
c)        Memenuhi waktu kerja.
d)       Mengikuti program-program dan pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan perusahaan
e)        Menjaga nama baik perusahaan
f)         Menjaga dan merawat aset, fasilitas, dan kerahasiaan data-data perusahaaN
g)       Menghormati dan melaksanakan nilai-nilai yang telah ditetapkan perusahaan
PASAL 5 : CAKUPAN KERJA
Cakupan kerja PIHAK KEDUA adalah melaksanakan berbagai kegiatan Produksi di dalam perusahaan  yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA, ikut membantu melakukan kegiatan lain di dalam perusahaan  saat diperlukan, dan ikut membantu kegiatan perusahaan mitra [NAMA PERUSAHAAN] saat diperlukan.
PASAL 6 : WAKTU KERJA
1.      PIHAK KEDUA wajib memenuhi waktu kerja 7 (tujuh) jam kerja sehari dalam 6 (enam) hari kerja setiap minggunya atau 42 (empat puluh dua) jam kerja selama seminggu di luar jam istirahat.
2.      Waktu kerja adalah sesuai dengan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA di luar perjanjian kerja ini.
3.      PIHAK KEDUA berhak mendapatkan :
a)        Waktu istirahat sebanyak 1 (satu) jam pada 1 (satu) hari kerja sesuai waktu kerja.
b)       Cuti sebanyak 1 (satu) hari setelah 1 (satu) bulan bekerja sesuai waktu kerja dan hak ini tidak dapat diakumulasikan dengan hari setelahnya setelah 1 (satu) bulan tersebut berlalu.
c)       Izin libur bekerja di luar cuti setelah mendapat persetujuan dan konsekuensi yang disetujui oleh pihak berwenang di perusahaan
PASAL 7 : UPAH & TUNJANGAN
1.        Pada saat masa probation, PIHAK KEDUA berhak mendapatkan upah pokok dari PIHAK PERTAMA sebesar 3.500.000 dan Tunjangan sebesar  300.000 setiap bulannya setelah memenuhi waktu kerja yang telah disebutkan pada pasal 6 dan memenuhi kewajiban yang tertulis pada pasal 4.
2.          PIHAK KEDUA berhak mendapatkan tunjangan di luar upah pokok sebagai berikut :
a)        Tunjangan transportasi dan komunikasi, 0
b)       Tunjangan uang makan, sebesar 0
c)        Tunjangan kesehatan dan keselamatan kerja, sebesar 0
4.        PIHAK KEDUA berhak mendapatkan bonus dan komisi di luar upah pokok sebagai berikut :
a)        Bonus Tidak Ambil Cuti, sebesar upah 1 hari kerja di bulan bersangkutan.
b)       Bonus Lain, besarannya tergantung terhadap prestasi yang dilakukan, sesuai dengan kebijakan yang ditentukan perusahaan 
5.        Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi waktu kerja sesuai dengan pasal 6 maka upah, bonus, dan tunjangan akan diupayakan untuk dihitung seadil-adilnya oleh PIHAK PERTAMA.
6.        PIHAK KEDUA bersedia untuk membayar sejumlah dana yang telah disepakati oleh para karyawan sebagai dana talangan umat untuk kepentingan para karyawan sendiri, dan bersedia ditarik dan dikelola setiap bulan oleh PIHAK PERTAMA. Adapun apabila ada, maka PIHAK KEDUA bersedia untuk membayar sejumlah dana Tabarru atau jaminan sosial yang pengelolaannya ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA demi keuntungan PIHAK KEDUA sendiri.
7.        Dalam hal terjadi peningkatan Upah Pokok dan atau Tunjangan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk tidak menerbitkan Adendum kecuali terjadi kejadian yang memaksa kedua belah pihak untuk menerbitkannya.
PASAL 8 : PEMBERHENTIAN PERJANJIAN

Pemberhentian perjanjian ini dapat terjadi apabila :
1.        PIHAK PERTAMA secara sepihak memberhentikan PIHAK KEDUA dikarenakan:
a.    PIHAK KEDUA dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan
 b.   Kebijakan yang diambil demi kepentingan perusahaan
2.        PIHAK KEDUA melakukan pengunduran diri dengan ketentuan:
a.    PIHAK KEDUA telah melewati masa kerja selama 2 (dua) tahun dengan menyertakan surat pengajuan pengunduran diri secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pengunduran dirinya, kecuali tidak disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA di luar perjanji



Pihak Kedua


(                      )