SURAT PERJANJIAN KERJA KARYAWAN
Nomor :
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama Lengkap :
Alamat :
Selanjutnya
di dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama Lengkap :
Jenis Kelamin :
Dalam hal
ini bertindak sebagai
Kedua belah
pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut :
PASAL 1 :
KETENTUAN UMUM
1. BANK
RAKYAT INDONESIA adalah milik NEGARA dan
PIHAK PERTAMA mempunyai kuasa penuh akan untuk menetapkan kebijakan dan
peraturan di dalam BANK RAKYAT INDONESIA
2. PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan
menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan / pekerja waktu penuh BANK RAKYAT INDONESIA yang terletak Jl.Rajawali no 23 dalam bidang usaha Cleaning
Service
3. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan
bersedia menjadi karyawan waktu penuh PIHAK PERTAMA dalam posisi jabatan kerja
[Posisi Pekerjaan] yang cakupan kerjanya diterangkan pada pasal 5.
4. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersedia
menaati surat perjanjian ini. Dan PIHAK KEDUA bersedia menaati tata tertib dan
peraturan yang telah ditetapkan BANK RAKYAT INDONESIA
PASAL 2 : WAKTU BERLAKU
Perjanjian
ini mulai berlaku sejak tanggal 19-11-2018 PIHAK KEDUA berada dalam masa
pelatihan dan percobaan (probation) hingga tanggal 19-11-2018 Setelah berhasil
melalui masa probation, maka PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai Karyawan Tetap BANK
PASAL 3 :
HAK
1. Hak-hak yang didapat oleh PIHAK PERTAMA
adalah sebagai berikut :
a) Mendapat kontribusi dari PIHAK KEDUA
berupa hasil dari pekerjaan sesuai dengan posisi kerja yang PIHAK KEDUA dapat
pada pasal 1 ayat (2).
b) Membuat ketetapan, peraturan, dan
kebijakan perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].
c) Mengawasi, mengkoordinir, menegur, dan
memberhentikan PIHAK KEDUA.
d) Memindahkan, menaikkan, atau menurunkan
posisi dan jabatan kerja PIHAK KEDUA. Dalam hal apabila terjadi, penyesuaian
isi surat perjanjian kerja ini akan diatur kemudian di dalam Adendum.
e) Meningkatkan nilai upah, tunjangan, dan
atau bonus yang terdapat pada pasal 7.
f) Memotong atau menurunkan nilai upah,
tunjangan, dan atau bonus yang terdapat pada pasal 7 apabila menemukan PIHAK
KEDUA tidak memenuhi peraturan BANK yang ditetapkan PIHAK PERTAMA.
2. Hak-hak yang didapat oleh PIHAK KEDUA
adalah sebagai berikut :
a) Mendapat upah, tunjangan, dan atau
bonus dari PIHAK PERTAMA sesuai pasal 7..
b) Mendapatkan perlakuan yang baik dan
sesuai di dalam pekerjaan.
c) Mendapatkan dan atau menggunakan
fasilitas dan pelatihan yang disediakan PIHAK PERTAMA.
d) Mendapatkan hak waktu kerja yang disebut
pada pasal 6 ayat (2).
PASAL 4 :
KEWAJIBAN
1. Kewajiban dan kewenangan PIHAK PERTAMA
adalah sebagai berikut :
a) Memberikan hak-hak PIHAK KEDUA secara
penuh.
b) Memberikan arahan dan putusan sesuai
lingkup pekerjaan kepada PIHAK KEDUA.
c) Menjaga nama baik perusahaan BANK
2.
Kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
a) Memahami dan melaksanakan visi dan misi
perusahaan secara penuh dan bertanggung
jawab.
b) Bekerja dan melaksanakan tugas sesuai
posisi kerja yang telah ditetapkan secara penuh dan bertanggung jawab.
c) Memenuhi waktu kerja.
d) Mengikuti program-program dan pelatihan-pelatihan
yang diselenggarakan perusahaan
e) Menjaga nama baik perusahaan
f) Menjaga dan merawat aset, fasilitas,
dan kerahasiaan data-data perusahaaN
g) Menghormati dan melaksanakan nilai-nilai
yang telah ditetapkan perusahaan
PASAL 5 :
CAKUPAN KERJA
Cakupan
kerja PIHAK KEDUA adalah melaksanakan berbagai kegiatan Produksi di dalam
perusahaan yang ditugaskan oleh PIHAK
PERTAMA, ikut membantu melakukan kegiatan lain di dalam perusahaan saat diperlukan, dan ikut membantu kegiatan
perusahaan mitra [NAMA PERUSAHAAN] saat diperlukan.
PASAL 6 :
WAKTU KERJA
1. PIHAK KEDUA wajib memenuhi waktu kerja 7
(tujuh) jam kerja sehari dalam 6 (enam) hari kerja setiap minggunya atau 42
(empat puluh dua) jam kerja selama seminggu di luar jam istirahat.
2. Waktu kerja adalah sesuai dengan yang
ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA di luar perjanjian kerja ini.
3. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan :
a) Waktu istirahat sebanyak 1 (satu) jam
pada 1 (satu) hari kerja sesuai waktu kerja.
b) Cuti sebanyak 1 (satu) hari setelah 1
(satu) bulan bekerja sesuai waktu kerja dan hak ini tidak dapat diakumulasikan
dengan hari setelahnya setelah 1 (satu) bulan tersebut berlalu.
c) Izin libur bekerja di luar cuti setelah
mendapat persetujuan dan konsekuensi yang disetujui oleh pihak berwenang di
perusahaan
PASAL 7 :
UPAH & TUNJANGAN
1. Pada saat masa probation, PIHAK KEDUA
berhak mendapatkan upah pokok dari PIHAK PERTAMA sebesar 3.500.000 dan
Tunjangan sebesar 300.000 setiap
bulannya setelah memenuhi waktu kerja yang telah disebutkan pada pasal 6 dan
memenuhi kewajiban yang tertulis pada pasal 4.
2. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan tunjangan di
luar upah pokok sebagai berikut :
a) Tunjangan transportasi dan komunikasi,
0
b) Tunjangan uang makan, sebesar 0
c) Tunjangan kesehatan dan keselamatan
kerja, sebesar 0
4. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan bonus
dan komisi di luar upah pokok sebagai berikut :
a) Bonus Tidak Ambil Cuti, sebesar upah 1
hari kerja di bulan bersangkutan.
b) Bonus Lain, besarannya tergantung
terhadap prestasi yang dilakukan, sesuai dengan kebijakan yang ditentukan
perusahaan
5. Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi
waktu kerja sesuai dengan pasal 6 maka upah, bonus, dan tunjangan akan
diupayakan untuk dihitung seadil-adilnya oleh PIHAK PERTAMA.
6. PIHAK KEDUA bersedia untuk membayar
sejumlah dana yang telah disepakati oleh para karyawan sebagai dana talangan
umat untuk kepentingan para karyawan sendiri, dan bersedia ditarik dan dikelola
setiap bulan oleh PIHAK PERTAMA. Adapun apabila ada, maka PIHAK KEDUA bersedia
untuk membayar sejumlah dana Tabarru atau jaminan sosial yang pengelolaannya
ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA demi keuntungan PIHAK KEDUA sendiri.
7. Dalam hal terjadi peningkatan Upah
Pokok dan atau Tunjangan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA sepakat untuk tidak menerbitkan Adendum kecuali terjadi kejadian
yang memaksa kedua belah pihak untuk menerbitkannya.
PASAL 8 :
PEMBERHENTIAN PERJANJIAN
Pemberhentian
perjanjian ini dapat terjadi apabila :
1. PIHAK PERTAMA secara sepihak
memberhentikan PIHAK KEDUA dikarenakan:
a. PIHAK KEDUA dinilai tidak dapat memenuhi
persyaratan kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan
b.
Kebijakan yang diambil demi kepentingan perusahaan
2. PIHAK KEDUA melakukan pengunduran diri
dengan ketentuan:
a. PIHAK KEDUA telah melewati masa kerja
selama 2 (dua) tahun dengan menyertakan surat pengajuan pengunduran diri secara
tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum
pengunduran dirinya, kecuali tidak disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA di luar
perjanji
Pihak Kedua
( )
BAHASA INDONESIA