Undang-Undang K3
UU Keselamatan Kerja
yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu
proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses
produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi
tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan
perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan
meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja
yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1
tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat
aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di
segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1
tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2)
menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak
dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit.
UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta
pelaksana dari pembangunan. Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh
adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.
Tiga unsur yang harus
dipenuhi adalah:
1. Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan
bagi suatu usaha.
2. Adanya tenaga kerja, dan
3. Ada bahaya di tempat kerja.
UUKK bersifat
preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan
kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan
undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah,
mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk
mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara
aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.
v Teori K3
K3 atau Kesehatan dan
Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha
sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit
akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang
berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan
tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
K3 Adalah hal yang
sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan,
terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat pentingnya memahami
arti kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya untuk
kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk
meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.
Namun yang menjadi
pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip
K3 di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui pula bahwa ide tentang K3 sudah
ada sejak 20 (dua puluh) tahun lalu, namun sampai kini masih ada pekerja dan
perusahaan yang belum memahami korelasi K3 dengan peningkatan kinerja
perusahaan, bahkan tidak mengetahui aturannya tersebut. Sehingga seringkali
mereka melihat peralatan K3 adalah sesuatu yang mahal dan seakan-akan
mengganggu proses berkerjanya seorang pekerja. Untuk menjawab itu kita harus
memahami filosofi pengaturan K3 yang telah ditetapkan pemerintah dalam
undang-undang.
v Identifikasi Bahaya dan
Pengendalian Resiko K3
Identifikasi Bahaya,
Penilaian Resiko dan Pengendalian Resiko merupakan salah satu syarat elemen
Sistem Manajemen Keselamatan Kerja OHSAS 18001:2007 klausul 4.3.1.
Identifikasi Bahaya
dilaksanakan guna menentukan rencana penerapan K3 di lingkungan
Perusahaan/Organisasi.
Identifikasi bahaya
termasuk di dalamnya ialah identifikasi aspek dampak lingkungan operasional
Perusahaan/Organisasi terhadap alam dan penduduk sekitar di wilayah Perusahaan
menyangkut beberapa elemen seperti tanah, air, udara, sumber daya energi serta
sumber daya alam lainnya termasuk aspek flora dan fauna di lingkungan
Perusahaan/Organisasi.
Identifikasi Bahaya
dilakukan terhadap seluruh aktivitas operasional Perusahaan/Organisasi di
tempat kerja meliputi :
1. Aktivitas
kerja rutin maupun non-rutin di tempat kerja.
2. Aktivitas
semua pihak yang memasuki termpat kerja termasuk kontraktor, pemasok,
pengunjung dan tamu.
3. Budaya
manusia, kemampuan manusia dan faktor manusia lainnya.
4. Bahaya
dari luar lingkungan tempat kerja yang dapat mengganggu keselamatan dan
kesehatan kerja tenaga kerja yang berada di tempat kerja.
5. Infrastruktur,
perlengkapan dan bahan (material) di tempat kerja baik yang disediakan
Perusahaan maupun pihak lain yang berhubungan dengan Perusahaan/Organisasi.
6. Perubahan
atau usulan perubahan yang berkaitan dengan aktivitas maupun bahan/material
yang digunakan.
7. Perubahan
Sistem Manajemen K3 termasuk perubahan yang bersifat sementara dan dampaknya
terhadap operasi, proses dan aktivitas kerja.
8. Penerapan
peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berlaku.
9.
Desain tempat kerja, proses, instalasi
mesin/peralatan, prosedur operasional, struktur organisasi termasuk
penerapannya terhadap kemampuan manusia.
Identifikasi bahaya
yang dilaksanakan memperhatikan faktor-faktor bahaya sebagai berikut :
1. Biologi
(jamur, virus, bakteri, mikroorganisme, tanaman, binatang).
2. Kimia
(bahan/material/gas/uap/debu/cairan beracun, berbahaya, mudah
meledak/menyala/terbakar, korosif, iritan, bertekanan, reaktif, radioaktif,
oksidator, penyebab kanker, bahaya pernafasan, membahayakan lingkungan, dsb).
3. Fisik/Mekanik
(infrastruktur, mesin/alat/perlengkapan/kendaraan/alat berat, ketinggian,
tekanan, suhu, ruang terbatas/terkurung, cahaya, listrik, radiasi, kebisingan,
getaran dan ventilasi).
4. Biomekanik
(postur/posisi kerja, pengangkutan manual, gerakan berulang serta ergonomi tempat
kerja/alat/mesin).
5. Psikis/Sosial
(berlebihnya beban kerja, komunikasi, pengendalian manajemen, lingkungan sosial
tempat kerja, kekerasan dan intimidasi).
6. Dampak
Lingkungan (air, tanah, udara, ambien, sumber daya energi, sumber daya alam,
flora dan fauna).
Penilaian resiko
menggunakan pendekatan metode matriks resiko yang relatif sederhana serta mudah
digunakan, diterapkan dan menyajikan representasi visual di dalamnya.
Pengendalian resiko
didasarkan pada hierarki sebagai berikut :
1.
Eliminasi (menghilangkan
sumber/aktivitas berbahaya).
2.
Substitusi (mengganti
sumber/alat/mesin/bahan/material/aktivitas/area yang lebih aman).
3.
Perancangan (modifikasi/instalasi
sumber/alat/mesin/bahan/material/aktivitas/area supaya menjadi aman).
4.
Administrasi (penerapan prosedur/aturan
kerja, pelatihan dan pengendalian visual di tempat kerja).
5.
Alat Pelindung Diri (penyediaan alat
pelindung diri bagi tenaga kerja dengan paparan bahaya/resiko tinggi).
6.
Keseluruhan identifikasi bahaya,
penilaian dan pengendalian resiko didokumentasikan dan diperbarui sebagai acuan
rencana penerapan K3 di lingkungan Perusahaan/Organisasi.
v Istilah – Istilah dalam Dasar
Keselamatan Kerja
Harzard adalah suatu keadaan yng dapat
menimbulkan kecelakaan, penyakit dan kerusakan yang menghambat kemampuan
pekerja.
b. Danger/ bahaya adalah tingkat bahaya
suatu kondisi yang dapat mengakibatkan peluang bahaya yang mulai tampak
sehingga mengakibatkan memunculkan suatu tindakan.
c.
Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus
tertentu.
d.
Incident adalah memunculnya kejadian yang bahaya yang dapat mengadakan
kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
e.
Accident adalah kejadan bahaya yang disertai dengan adanya korban atau
kerugian baik manusia maupun peralatan.
Ø Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan
kerja
a. Pengendalian teknik
Contoh:
· Mengganti prosedur kerja
· Menutup atau mengisolasi bahan bahaya
· Menggunakan otomatisasi pekerja
· Ventilasi sebaga pengganti udara yang
cukup
b.
Pengendaan administrasi
Contoh:
· Mengatur waktu yang pas/ sesuai antara
jam kerja dengan istirahat
· Menyusun peraturan k3
· Memasang tanda-tanda peringatan
· Membuat data bahan-bahan yang berbahaya dan
yang aman
· Mengadakan dan melakukan pelatihan
system penanganan darurat
Ø Standart keselamatan kerja
Pengamanan sebagai
tindakan keselamatan kerja.
a. Perlindungan badan yang meliputi seluruh
badan.
b. Perlindungan mesin.
c. Pengamanan listrik yang harus mengadakan
pengecekan berkala.
d. Pengamanan ruangan , meliputi sistem
alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup,
jalur evakuasi yang khusus.
Ø Alat pelindung diri
Adalah perlengkapan
wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga
keselamatan pekerja itu sendiridan orang di sekelilingnya.
Adapun bentuk peralatan
dari alat pelindung:
a. Safety helmet
Berfungsi: sebagai
pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
b. Safety belt
Berfungsi: sebagai alat
pengaman ketika menggunakan alat trasportasi.
c. Penutup telinga
Berfungsi: sebagai
penutu telinga ketika bekerja di tempat yang bising.
d. Kaca mata pengamanan
Berfungsi: sebagai
pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.
e. Pelindung wajah
Berfungsi: sebagai
pelindung wajah ketika bekerja.
f. Masker
Berfungsi: sebagai
penyaring udara yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.
v Tujuan dan fungsi Kesehatan, Keselamatan Dan
Keamanan Kerja
Kesehatan, keselamatan,
dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani
dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Secara singkat, ruang
lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
1. Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
2. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang
disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
3. Mencegah dan mengobati keracunan yang
ditimbulkan dari kerja
4. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati
keracunan yang timbul dari kerja.
5. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan,
dan
6. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau
sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja
mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga
kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja
yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat
kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan,
pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian,
penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan
aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Adapun yang menjadi
tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
1) Melindungi tenaga kerja atas hak
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2) Menjamin keselamatan setiap orang lain yang
berada ditempat kerja.
3) Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan
secara aman dan efisien.
Dalam hubungan
kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti
berikut:
1. Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk
pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja.
Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja,
kecelakaan selain menjadi sebab hambatan-hambatan langsung juga merupakan
kerugian-kerugian secara tidak langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan
kerja, terhentinya proses produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada
lingkungan kerja dan lain-lain. Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja,
baik langsung ataupun tidak langsung, cukup bahkan kadang-kadang terlampau
besar sehingga bila diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan
yang berjumlah besar.
2. Analisa kecelakaan secara nasional
berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya,
dewasa ini seolah-olah relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja
tenaga kerja.
3. Potensi-potensi bahaya yang mengancam
keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas dapat diobservasi,
misalnya: (a) Sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan menampilkan
aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi pertanian dengan penggunaan
racun-racun hama dan pemakaian alay baru seperti mekanisasi. (b) Sektor
industri disertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan- keracunan bahan
kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin, kebakaran, ledakan-ledakan dan
lain-lain. (c) Sektor pertambangan mempunyai risiko-risiko khusus sebagai
akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan pertambangan perlu dikembangkan
secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan. (d)
Sektor perhubungan ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat,
laut dan udara serta bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian
pula telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya. (e) Sektor jasa,
walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya
kecelakaan khusus.
4. Menurut observasi, angka frekuensi untuk
kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi
hanya jam kerja masih terlalu tinggi. Padahal dengan hilangnya satu atau dua
jam sehari mengakibatkan kehilangan jam kerja yang besar secara keseluruhan.
5. Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa
untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber
kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk
mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini harus dihilangkan.
6. 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah
faktor manusia, maka dari itu usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada
teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam
hubungan ini, pendidikan dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja
merupakan sarana yang sangat penting.
7. Sekalipun upaya-upaya pencegahan telah
maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi dan dalam hal ini adalah besar
peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi jaminan sosial untuk
meringankan bebab penderita.
Adapun fungsi dari
kesehatan dan keselamatan kerja yaitu:
Fungsi
dari Kesehatan kerja
1.
Identifikasi dan Melakukan Penilaian
terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja
2.
Memberikan saran terhadap
perencanaan dan pengorganisasian dan
praktek kerja termasuk desain tempat kerja
3.
Memberikan saran, informasi, pelatihan
dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD
4.
Memantau
kesehatan para pekerja
5.
Terlibat dalam proses rehabilitasi
pekerja yang mengalami sakit/kecelakaan kerja
6.
Mengelola P3K dan tindakan darurat
Fungsi
dari Keselamatan kerja
1.
Antisipasi, identifikasi dan evaluasi
kondisi dan praktek yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja.
2.
Membuat desain pengendalian bahaya,
metode, prosedur dan program
3.
Menerapkan, mendokumentasikan dan
menginformasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian
bahaya
4.
Ukur, periksa kembali keefektifitas pengendalian bahaya dan program
pengendalian bahaya
v Tugas
Kesehatan Masyarakat dalam K3
a. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja,
pemeriksaan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus
b. Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian
pekerjaan terhadap tenaga kerja
c. Pembinaan dan pengawasan terhadap
lingkungan kerja
d. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan
sanitair
e. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan
untuk kesehatan tenaga kerja
f. Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit
umum dan penyakit akibat kerja
g. Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan
h. Pendidikan kesehatan untuk tenaga kerja
dan latihan untuk petuga
i. Memberikan nasihat mengenai perencanaan
dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan
gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja
j. Membantu usaha rehabilitasi akibat
kecelakaan atau penyakit akibat kerja
Pembinaan
dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam
Kesehatannya
k. Memberikan laporan berkala tentang
pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus
v Peran K3 Terhadap Upaya Kesehatan Masyarakat
Peran tenaga kesehatan
dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui pencegahan
sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi
pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegah
terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan dengan
penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja
Setiap orang
membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk
diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam
bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu
komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga
kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam
kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk
menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
Keselamatan dan
kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat
makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Status kesehatan
masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa
hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori
protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia.
Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk
bekerja dengan produktivitas yang optimal.
Kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan
kesehatan atau penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan
kerja. Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah
sangat serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit)
suatu perusahaan atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit
akibat kerja sangat besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang
kesehatan dan keselamatan kerja.
Di negara maju banyak
pakar tentang kesehatan dan keselamatan kerja dan banyak buku serta hasil
penelitian yang berkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang telah diterbitkan.
Di era globalisasi ini kita harus mengikuti trend yang ada di negara maju.
Dalam hal penanganan kesehatan pekerja, kitapun harus mengikuti standar
internasional agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di pasar global.
Dengan berbagai alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal yang sangat
strategis. Ditinjau dari segi apapun niscaya akan menguntungkan baik bagi
perkembangan ilmu, bagi tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi) nasional serta
untuk menghadapi persaingan global.
Diharapkan di setiap
kawasan industri akan berdiri rumah sakit pekerja sehingga hampir semua pekerja
mempunyai akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif.
Setelah itu perlu adanya rumah sakit pekerja sebagai pusat rujukan nasional.
Sudah barang tentu hal ini juga harus didukung dengan meluluskan spesialis
kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi.