Mata Pelajaran Sekolah Kamu

MAKALAH FILOSOFI PANCASILA SERTA NILAI - NILAI YANG TERKANDUNG


1. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi negara Indonesia. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Pancasila merupakan kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang mementingkan semua komponen dari Sabang sampai Merauke.
1. Asal Mula Kata Pancasila
Etimologi kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Jadi secara harfiah, “Pancasila” dapat diartikan sebagai “lima dasar”.
2. Sejarah Istilah Pancasila
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dimana sila-sila yang terdapat dalam Pancasila itu sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat maupun kerajaan meskipun sila-sila tersebut belum dirumuskan secara konkrit. Menurut kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, Pancasila berarti “berbatu sendi yang lima” atau “pelaksanaan kesusilaan yang lima”.
3. Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
Untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang arti kata Pancasila, sebaiknya kita membaca beberapa pengertian Pancasila menurut para tokoh pendiri bangsa berikut:
Muhammad Yamin. Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.

Notonegoro. Pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.




2. Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat ”…....., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :

1) Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.

2) Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia




  1. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup bangsa


Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai Dasar Negara, Pancasila memuat pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai dengan kepribadian bangsa. Pancasila harus menjadi pondasi atau landasan dasar dalam merumuskan setiap produk perundangan maupun etika moral yang akan diberlakukan bagi bangsa.  
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu harus dipahami karena pancasila merupakan salah satu elemen paling penting dalam negara kita ini. Pancasila adalah suatu ideologi yang dipegang erat bangsa Indonesia. istilah Pancasila diperkenalkan oleh sosok Bung Karno saat sidang BPUPKI I . Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia.
 Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara ialah Pancasila berperan sebagai landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan, membentukan peraturan, dan mengatur penyelenggaraan negara.
Melihat dari makna pancasila sebagai dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sangat berperan sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan maupun segala fenomena yang terjadi di masayrakat.
 Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia
Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila
Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social
Pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pengertian pandangan hidup adalah suatu hal yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana dengan aturan aturan yang di buat untuk mencapai yang di cita citakan. Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan sarana ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
 Manfaat Pandangan Hidup
1 . Kekokohan dan tujuan, setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai memerlukan pandangan hidup
2 . Pemecahan masalah, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan cara bagaimana memecahkan persoalan
3 . Pembangunan diri,  dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi, social dan budaya dalam gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun dirinya
 Isi Pandangan Hidup
1 . Konsep dasar, dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar ialah pikiran – pikiran  yang di dalamnya terkandung gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik yang dicita citakan suatu bangsa
2 . Pikiran dan gagasan, dalam pandangan hidup terkandung pula pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik
3 . Kristalisasi dan nilai, pandangan hidup adalah kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya
 Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan
Aktualisasi berasal dari kata actual, yang berarti betul betul ada, terjadi, atau sesungguhnya. Aktualisasi pancasila adalah bagaimana nilai nilai pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan prilaku seluruh warga Negara, mulai dari aparatur dan pimpinan nasional samapi kepada rakyat biasa. Aktualisasi pancasila dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
 Aktualisasi Pancasila Objektif
Pelaksanaan pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, baik di bidang legislative, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya.
Aktualisasi Pancasila Subyektif
Pelasanaan dalam sikap pribadi perorangan, setiap warga Negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang di Indonesia.

4. LATAR BELAKANG PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

            Manusia adalah insan yang hidup berkelompok (zoon politicon) yang menampilkan insan social ( homo politicus) sekaligus aspek insan usaha ( homo economicus), dalam arti bahwa nalar dan naluri hidup berkelompoknya adalah untuk mencapai kesejahteraan bersama.
            Sebagai insan yang berfikir,  maka berdasarkan iman, cipta, rasa dan karsanya seseorang akan memiliki pandangan hidup yang akan menjawab permasalahannya yang berkaitan dengan hidupnya.
            Didalam kehidupan antar kelompok, apabila terjadi suatu penggabungan kelompok, maka masing-masing anggota kelompok yakin bahwa pandangan hidup kelompoknya merupakan suatu kebenaran sejauh yang dapat dipikirkan manusia sehinggga timbullah falsafah hidup berkelompok.
            Falsafah hidup suatu bangsa akan menjelmakan suatu tata nilai yang dicita-citakan bangsa yang bersangkutan, ia akan membentuk keyakinan hidup berkelompok sekaligus menjadi tolak ukur kesejahteraan hidup berkelompok sesuai yang dicita-citakan bangsa yang bersangkutan. Sebagai yang dicita-citakan maka ia membentuk ide-ide dasar dari segala hal aspek kehidupan manusia didalam kelompoknya. Kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar yang disebut dasar negara.
            Salah satu syarat berdirinya suatu Negara adalah mempunyai dasar Negara.  Ketika Jepang mulai terdesak oleh Sekutu, Jepang kemudian membentuk BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 dengan tujuan agar bangsa Indonesia yakin bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Adapun tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyusun rencana-rencana pembenagunan politik / pemerintahan Indonesia. Sepanjang  hayatnya, BPUPKI melakukan  dua kali sidang. Sidang pertama berlangsung antara tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Yang dibahas dalam sidang pertama adalah mengenai dasar Negara. Pada tanggal 1 Juni 1945 Sukarno untuk pertama kalinya memperkenalkan konsepsi dasar negara pancasila.
            Pancasila dijadikan sebagai dasar Negara sesungguhnya secara implicit sejak 1 Juni 1945, walaupun secara yuridis hal tersebut baru disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Negara yang berdasarkan Pancasila itu ingin mencapai masyarakat yang adil dan makmur  dan ikut membangun perdamaian dunia. Pancasila tidak secara statis sebagai dasar Negara tetapi juga sebagai ideologi bangsa yang selalu diperjuangkan dengan sekuat tenaga. Pancasila dijadikan sebagai dasar Negara dan sebagai falsafah hidup bangsa karena Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia


5. Nilai - Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan Dasar Negara
1. Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis, estis maupun religius.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dapat diterapkan di negara lain
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya:
1) Rumusan dari Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam, menunjukan adanya sifat umum Universal dan abstrak.
2) Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
3) Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri, karena:
1) Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia
2) Niali-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia
3) Nilai-nilai Pancasila terkandung nilai kerokhanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia, sehingga menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh bangsa lain.
Menjadikan Pancasila sebagai ideology juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hokum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita hokum bagi hokum dasar negara.
Pancasila mengharuskan UUD mengandung isi yanag mewajibkan pemerintah untuk memelihara serta menjaga budi pekerti kemanusiaan dan cita-cita moral rakyat yang luhur.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasilamenolak segala penindasan dan penjajahan.
Pancasila juga sebagai paradigm bangunan, artinya sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu.
Pancasila mengarahkan pembangunan agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat manusia dengan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa. Pembangunan di segala bidang selalu mendasar pada nilai-nilai Pancasila.
Di bidang politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan sikap tak bermoral dan tak bermartabat.

Di bidang Hukum demikian halnya. Pancasila sebagai paradigm pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar (staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai acuan dalam etika penegakan hukum yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.
Di bidang Sosial Budaya, Pancasila merupakan sumber normative dalam pengembangan aspek sosial budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, ketuhanan, dan keberadaban.






,