1.
Pengertian
Pancasila
Pancasila
adalah landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi
tetap bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila
merupakan ideologi bagi negara Indonesia. Dalam hal ini Pancasila
dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Pancasila
merupakan kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang mementingkan
semua komponen dari Sabang sampai Merauke.
Etimologi
kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India
(bahasa kasta Brahmana) yaitu panca
yang berarti “lima” dan sila
yang berarti “dasar”. Jadi secara harfiah, “Pancasila” dapat
diartikan sebagai “lima dasar”.
2.
Sejarah Istilah Pancasila
Istilah
Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit
dimana sila-sila yang terdapat dalam Pancasila itu sudah diterapkan
dalam kehidupan masyarakat maupun kerajaan meskipun sila-sila
tersebut belum dirumuskan secara konkrit. Menurut kitab Sutasoma
karangan Mpu Tantular, Pancasila berarti “berbatu sendi yang lima”
atau “pelaksanaan kesusilaan yang lima”.
3.
Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
Untuk
meningkatkan pemahaman Anda tentang arti kata Pancasila, sebaiknya
kita membaca beberapa pengertian Pancasila menurut para tokoh pendiri
bangsa berikut:
Muhammad
Yamin.
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang
berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting
dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi
pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
Notonegoro.
Pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat
diambil kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan
ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa
Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan
serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
Ir.
Soekarno.
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian
abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian,
Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni
falsafah bangsa Indonesia.
2. Dasar
Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian
pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD
1945 pada alinea keempat ”…....., maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang
Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :
1) Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2) Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :
1) Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2) Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
-
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup bangsa
Pancasila
ditetapkan sebagai Dasar Negara pada sidang Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai Dasar
Negara, Pancasila memuat pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai
dengan kepribadian bangsa. Pancasila harus menjadi pondasi atau
landasan dasar dalam merumuskan setiap produk perundangan maupun
etika moral yang akan diberlakukan bagi bangsa.
Makna
Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu harus dipahami karena pancasila
merupakan salah satu elemen paling penting dalam negara kita ini.
Pancasila adalah suatu ideologi yang dipegang erat bangsa Indonesia.
istilah Pancasila diperkenalkan oleh sosok Bung Karno saat sidang
BPUPKI I . Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya
negara Indonesia.
Makna Pancasila Sebagai
Dasar Negara ialah Pancasila berperan sebagai landasan dan dasar bagi
pelaksanaan pemerintahan, membentukan peraturan, dan mengatur
penyelenggaraan negara.
Melihat
dari makna
pancasila sebagai dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan
bahwa pancasila sangat berperan sebagai kacamata bagi bangsa
Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan maupun segala fenomena
yang terjadi di masayrakat.
Fungsi
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila
Sebagai Pedoman Hidup
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan
Pancasila
Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia
Pancasila
Sebagai Kepribadian Bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
Pancasila
Sebagai Sumber Hukum
Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila
Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila
Pancasila
Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social
Pengertian Pancasila sebagai
Pandangan Hidup
Pengertian
pandangan hidup adalah suatu hal yang dijadikan sebagai pedoman
hidup, dimana dengan aturan aturan yang di buat untuk mencapai yang
di cita citakan. Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan
sarana ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan memberi
petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin
dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
Manfaat
Pandangan Hidup
1
. Kekokohan dan tujuan, setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan
mengetahui jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai memerlukan
pandangan hidup
2
. Pemecahan masalah, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan
memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan cara bagaimana
memecahkan persoalan
3
. Pembangunan diri, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan
memiliki pegangan dan pedoman bagaiman memecahkan masalah politik,
ekonomi, social dan budaya dalam gerak masyarakat yang makin maju dan
akan membangun dirinya
Isi
Pandangan Hidup
1
. Konsep dasar, dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar ialah
pikiran – pikiran yang di dalamnya terkandung gagasan
mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik yang dicita citakan suatu
bangsa
2
. Pikiran dan gagasan, dalam pandangan hidup terkandung pula pikiran
yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang
dianggap baik
3
. Kristalisasi dan nilai, pandangan hidup adalah kristalisasi nilai
yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad untuk mewujudkannya
Aktualisasi
Pancasila Dalam Kehidupan
Aktualisasi
berasal dari kata actual, yang berarti betul betul ada, terjadi, atau
sesungguhnya. Aktualisasi pancasila adalah bagaimana nilai nilai
pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan prilaku seluruh
warga Negara, mulai dari aparatur dan pimpinan nasional samapi kepada
rakyat biasa. Aktualisasi pancasila dibedakan menjadi 2 macam, yaitu
:
Aktualisasi
Pancasila Objektif
Pelaksanaan
pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan
Negara, baik di bidang legislative, eksekutif, yudikatif maupun semua
bidang kenegaraan lainnya.
Aktualisasi
Pancasila Subyektif
Pelasanaan
dalam sikap pribadi perorangan, setiap warga Negara, setiap individu,
setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang di Indonesia.
4.
LATAR
BELAKANG PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Manusia
adalah insan yang hidup berkelompok (zoon politicon) yang menampilkan
insan social ( homo politicus) sekaligus aspek insan usaha ( homo
economicus), dalam arti bahwa nalar dan naluri hidup berkelompoknya
adalah untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Sebagai
insan yang berfikir, maka berdasarkan iman, cipta, rasa dan
karsanya seseorang akan memiliki pandangan hidup yang akan menjawab
permasalahannya yang berkaitan dengan hidupnya.
Didalam
kehidupan antar kelompok, apabila terjadi suatu penggabungan
kelompok, maka masing-masing anggota kelompok yakin bahwa pandangan
hidup kelompoknya merupakan suatu kebenaran sejauh yang dapat
dipikirkan manusia sehinggga timbullah falsafah hidup berkelompok.
Falsafah
hidup suatu bangsa akan menjelmakan suatu tata nilai yang
dicita-citakan bangsa yang bersangkutan, ia akan membentuk keyakinan
hidup berkelompok sekaligus menjadi tolak ukur kesejahteraan hidup
berkelompok sesuai yang dicita-citakan bangsa yang bersangkutan.
Sebagai yang dicita-citakan maka ia membentuk ide-ide dasar dari
segala hal aspek kehidupan manusia didalam kelompoknya. Kesatuan yang
bulat dan utuh dari ide-ide dasar yang disebut dasar negara.
Salah
satu syarat berdirinya suatu Negara adalah mempunyai dasar Negara.
Ketika Jepang mulai terdesak oleh Sekutu, Jepang kemudian membentuk
BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 dengan tujuan agar bangsa Indonesia
yakin bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
Adapun tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyusun rencana-rencana
pembenagunan politik / pemerintahan Indonesia. Sepanjang
hayatnya, BPUPKI melakukan dua kali sidang. Sidang pertama
berlangsung antara tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Yang dibahas dalam
sidang pertama adalah mengenai dasar Negara. Pada tanggal 1 Juni 1945
Sukarno untuk pertama kalinya memperkenalkan konsepsi dasar negara
pancasila.
Pancasila
dijadikan sebagai dasar Negara sesungguhnya secara implicit sejak 1
Juni 1945, walaupun secara yuridis hal tersebut baru disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945. Negara yang berdasarkan Pancasila itu ingin
mencapai masyarakat yang adil dan makmur dan ikut membangun
perdamaian dunia. Pancasila tidak secara statis sebagai dasar Negara
tetapi juga sebagai ideologi bangsa yang selalu diperjuangkan dengan
sekuat tenaga. Pancasila dijadikan sebagai dasar Negara dan sebagai
falsafah hidup bangsa karena Pancasila digali dari nilai-nilai luhur
bangsa Indonesia
5.
Nilai
- Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan Dasar Negara
1.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai
Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan. Ini
merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan
kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian
yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan
harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis,
estis maupun religius.
Nilai-nilai
Pancasila bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat
nilai-nilai Pancasila bersifat universal (berlaku di manapun),
sehingga dapat diterapkan di negara lain
Nilai-nilai
Pancasila bersifat objektif, maksudnya:
1)
Rumusan dari Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam,
menunjukan adanya sifat umum Universal dan abstrak.
2)
Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam
kehidupan bangsa Indonesia
3)
Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala
sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan
nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, bahwa keberadaan
nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri,
karena:
1)
Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia
2)
Niali-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia
3)
Nilai-nilai Pancasila terkandung nilai kerokhanian yang sesuai dengan
hati nurani bangsa Indonesia
Nilai-nilai
Pancasila sebagai sumber nilai bagi bangsa Indonesia dalam
menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan
dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun
tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai
Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang
dari budaya bangsa Indonesia, sehingga menjadi ideologi yang tidak
diciptakan oleh bangsa lain.
Menjadikan
Pancasila sebagai ideology juga merupakan sumber nilai, sehingga
Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hokum Indonesia, dan
meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari UUD 1945
serta mewujudkan cita-cita hokum bagi hokum dasar negara.
Pancasila
mengharuskan UUD mengandung isi yanag mewajibkan pemerintah untuk
memelihara serta menjaga budi pekerti kemanusiaan dan cita-cita moral
rakyat yang luhur.
2.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku para
penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu
berpedoman pada Pancasila. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan
identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang
luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasilamenolak segala
penindasan dan penjajahan.
Pancasila
juga sebagai paradigm bangunan, artinya sebagai kerangka pikir,
sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari
suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang
tertentu.
Pancasila
mengarahkan pembangunan agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan
umat manusia dengan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran
bangsa. Pembangunan di segala bidang selalu mendasar pada nilai-nilai
Pancasila.
Di
bidang politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan
politik, dan dalam prakteknya menghindarkan sikap tak bermoral dan
tak bermartabat.
Di
bidang Hukum demikian halnya. Pancasila sebagai paradigm pembangunan
hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan
nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi
rakyat. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan
hukum yang aspiratif. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai
cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling
mendasar (staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pancasila sebagai acuan dalam etika penegakan hukum yang
berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib
sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat
diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang
berpihak kepada keadilan.
Di
bidang Sosial Budaya, Pancasila merupakan sumber normative dalam
pengembangan aspek sosial budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai
kemanusiaan, ketuhanan, dan keberadaban.
IPS , MAKALAH