SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Kami yang bertanda
tangan di bawah ini :
1.
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
No KTP/SIM :
Dalam hal ini bertindak
atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai :
PIHAK PERTAMA
2.
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
No KTP/SIM :
Dalam hal ini bertindak
atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai :
PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan
bahwa PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah dan bangunan yang
terletak….,, Kelurahan ……..Kecamatan …….Kota …………
Kedua belah pihak sepakat untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal
1
Perpindahan
Kepemilikan
1.
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian
ini maka tanah dan bangunan runah tersebut diatas beserta segala keuntungan dan
kerugiannya termasuk kewajiban-kewajibannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
2.
Proses perpindahan kepemilikan rumah
akan diurus oleh PIHAK KEDUA berikut tanggungan yang timbul dari PIHAK PERTAMA
hanya akan membantu kelancaran kepengurusannya saja
3.
Perpindahan kepemilikan hanya akan
diproses setelah semua kewajiban PIHAK KEDUA dipenuhi
Pasal 2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1.
Rumah dijual seharga Rp. 450.000.000
(Empat ratus lima puluh juta rupiah)
2.
Uang muka penjualan rumah adalah sebesar
Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) yang harus sudah dibayar oleh PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat telah terjadi kesepakatan harga jual
3.
Pembayaran kedua sebesar Rp. 410.000.000
(empat ratus sepuluh juta rupiah) dilakukan oleh PIHAK KEDUA pada saat
ditandatanganinya perjanjian ini
4.
Pembayaran pelunasan sebesar Rp.
25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) akan dibayar tanggal 15 Agustus 2013
5.
Pembayaran dianggap lunas bila
pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal
3
Keterlambatan
bayar
Keterlambatan pembayaran pada pasal 2 butir (3) akan
dikenakan pembatalan perjanjian jual beli
Pasal
4
Hal
Lain-lain.
1. PIHAK
PERTAMA menjamin bahwa selama masa perjanjian ini berlaku. PIHAK KEDUA tidak
mendapatkan tuntutan dan gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak
atas tanah dan rumah tersebut
2.
PIHAK KEDUA akan mendapatkan hak
kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
3.
Segala kerusakan kecil maupun besar dari
rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari PIHAK KEDUA tanpa kecuali
4.
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui
jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak
Pasal 5
Penyelesaian perselisihan
Tentang
perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak sepakat untuk memilih
domisili hukum yang tetap di kantor Pengadilan Negeri Surabaya
Demikian
surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua yang bermaterai cukup dan
mempunyai kekuatan hokum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam
keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun
Manado,
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
SAKSI-SAKSI :
1. Nama
:
Pekerjaan :
Alamat :
Hubungan kekarabatan :
2. Nama
:
Pekerjaan :
Alamat :
Hubungan kekarabatan :