SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI
Kami
yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya
disebut pihak pertama (Penjual)
Nama :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya
disebut pihak kedua (Pembeli)
Bahwa
pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat mengadakan perjanjian jual beli
tanah yang selanjutnya akan diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Objek Perjanjian
Pihak
kesatu (Penjual) menerangkan dengan sebenarnya dengan berani diangkat sumpah
bahwa memiliki sebidang tanah diatas yang terletak di …………………………tercatat
sebagai tanah negara.
(Exirgasi)
Terdaftar di kantor camat …….kota ……….. Tanggal 17 Juni 2000 atas nama dengan
memakai nomor ………………….. dengan ukuran Panjang 17,5meter, Lebar 9,7meter seluas
+/- 84,87 meter dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah
Utara :
Sebelah
Timur :
Sebelah
Selatan :
Sebelah
Barat :
Bahwa
pihak kesatu (Penjual) menjual kepada pihak kedua (Pembeli) sebagian / setengah
dari persil tanah dengan ukuran tanah panjang 17,5meter persegi x lebar 4,85meter
persegi = Luas -/+ 84,87meter persegi (Delapan Empat Koma Delapan Tujuh meter
persegi) Bahwa mengingat persil tanah dibagi dua akan diatur pada pasal hak dan
kewajiban dalam perjanjian ini.
Pasal 2
Harga Jual Beli
Harga
tanah tersebut pihak kesatu (Penjual) dan pihak kedua (Pembeli) sepakat dengan
harga Rp.15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) pihak kedua juga bersedia
membuatkan pintu akses keluar masuk pihak kesatu.
Pasal 3
Cara Pembayaran
Pembayaran
dilakukan oleh pihak kedua secara tunai sebesar Rp.15.000.000 (Lima belas juta
rupiah) pihak kesatu pada saat surat perjanjian ini ditandatangani dan
sekaligus sebagai bukti pembayaran (Kuwitansi) pihak kesatu menyerahkan surat
asli bukti kepemilikan tanah tersebut kepada pihak kedua
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Bahwa
mulai hari ini tanah tersebut oleh pihak kesatu
(Penjual) telah dijual dan diserahkan kepada pihak kedua (Pembeli) yang
mengaku pula telah menerima dan membeli tanah tersebut serta disaksikan oleh
para saksi.
Bahwa
pihak kesatu menyertakan tanah tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan kosong
dan baik.
Bahwa
biaya yang timbul untuk pengutusan pemecahan surat dikelurahan maupun
dikecamatan ditanggung oleh keduabelah pihak.
Bahwa
setelah surat perjanjian ini ditandatangani oleh pihak kesatu dan pihak kedua
maka surat-surat perjanjian sebelumnya yang berhubungan dengan pihak ketiga da
nada ubungannya dengan objek perjanjian ini maka dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 5
Demikian
perjanjian jual beli ini dibuat rangkap dua diatas kertas materai cukup ditanda
tangani oleh keduabelah pihak yang masing-masing mempunyai kekuatan hokum yang
sama dan mengikat keduabelah pihak.
Palu,
Pihak
kedua (Pembeli) Pihak kesatu (Penjual)
Saksi-saksi
: 1.
2.