SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJASAMA
Para Pihak yang
bertandatangan dibawah ini, masing-masing ;
Nama :
No KTP :
Tempat TTL :
Alamat :
Bertindak selaku
atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Pertama.
Nama :
No KTP :
Tempat TTL :
Alamat :
Bertindak selaku
atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Kedua.
Pada hari ini,
..............................................(...............................)
masing-masing pihak telah sepakat mengadakan kontrak kerjasama ( selanjutnya
disebut Kontrak ). Kedua belah Pihak (selanjutnya disebut Para Pihak) sepakat
bahwa yang dimaksud dengan Usaha dalam Kontrak ini adalah Usaha…………………………….
Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk mengadakan/melangsungkan Kontrak menurut
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam klausul/pasal-pasal
sebagai berikut :
PASAL 1
TEMPAT DAN
LOKASI USAHA
Pihak Pertama
terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama adalah Pemilik Usaha Suplier
cemilan khas tasikmalaya yang beralamat di………………………….. Selanjutnya Pihak
Pertama menyatakan sah dan berwenang untuk mewakili/melakukan tindakan hukum
atas Usaha ……………………….tersebut.
PASAL 2
BAGI HASI
ATAU PROFIT SYSTEM
1.
Kontrak ini
adalah Usaha/Bisnis Sharing Profit System (system bagi hasil), dimana Pihak
Pertama mengelola uang pokok investasi milik Pihak Kedua (sebagai Investor) di
bidang Usaha dalam Kontrak ini adalah Usaha Suplier cemilan khas tasikmalaya Usaha
ini sepenuhnya adalah milik Pihak Pertama. Peran Pihak Kedua dalam Usaha ini
sebatas penyertaan uang pokok investasi milik Pihak Kedua (sebagai Investor)
sehingga Pihak Kedua tidak memiliki hak dan wewenang dalam mencampuri
operasional Usaha. Hak Pihak Kedua sesuai yang diatur dalam Kontrak ini.
2.
Segala resiko
yang terjadi kedepannya menjadi tanggungjawab Pihak Pertama sepenuhnya.
1.
Pihak Kedua
melakukan penyetoran kepada Pihak Pertama berupa uang pokok investasi sebagai investasi
sebesar ...........................(Rp .........................). Pihak Kedua
menyerahkan uang tersebut secara tunai.
2.
Pihak Pertama
mengakui telah menerima uang sejumlah tersebut dan Kontrak ini menjadi bukti
sah penerimaan uang tersebut.
PASAL 4
MASA BERLAKU SURAT
PERJANJIAN
1.
Kontrak ini
berlaku/berlangsung untuk jangka waktu selama …………………………. (……) bulan, mulai
berlaku sejak .................................... sampai dengan
..............................................
2.
Atas kesepakatan
Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan atau ditambahkan nilai uang
pokok investasi yang diatur dalam Kontrak barud an atau ADDENDUM kontrak.
PASAL 5
PERIODE BAGI HASIL
1.
Pihak Pertama
sepakat memberikan profit (keuntungan) kepada Pihak Kedua sebesar ………. persen
(……%) per bulan.
2.
Profit tersebut
akan dibayarkan oleh Pihak Pertama pada tanggal …………… (….) di tiap bulannya
kecuali hari-hari libur resmi Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
3.
Profit tersebut
akan diserahkan kepada Pihak Kedua secara langsung tanpa Perantara Pihak
manapun.
4.
Profit tersebut
akan dapat disampaikan lewat transfer rekening antar bank yang telah
ditunjuk/disepakati.
PASAL 6
REKENING
PROFIT PIHAK KEDUA
1.
Pemberian profit
tersebut dapat di transfer melalui rekening Pihak Kedua, yaitu atas nama
............................., dengan nomer rekening bank
..........................................................................
2.
Slip/print
out/bill transfer rekening dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dapat
digunakan sebagai bukti transfer.
PASAL 7
SANKSI
BAGI HASIL PIHAK PERTAMA
Apabila Pihak
Pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PASAL 5
ayat 2 selama tiga (3) hari berturut-turut, maka Pihak Kedua pada hari ke empat
(4) atau tanggal tujuh (7) di tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang
menjadi hak Pihak Kedua. Akibat dari keterlambatan ini, maka profit bulanan
tetap berlangsung seperti dalam PASAL 5.
PASAL 8
PENGEMBALIAN
UANG POKOK INVESTASI
Pihak Pertama
berkewajiban mengembalikan uang pokok investasi kepada Pihak Kedua sebesar
................................(Rp ............................) pada tanggal
..................................................................
(.....................). Apabila sampai tanggal tersebut uang pokok investasi
tidak/belum dikembalikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsonm)
sebesar sepuluh ribu rupiah (Rp 10.000,-) per hari dan Kontrak dianggap
berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan. Pasal ini berlaku
diluar keadaan yang diatur dalam PASAL 4 ayat 2.
PASAL 9
KETERLAMBATAN
PENGEMBALIAN
1.
Pengembalian uang
pokok investasi dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berbentuk uang cash utuh,
bukan berupa barang atau jasa.
2.
Apabila terjadi
keadaan over macht/force majeur/bencana alam/pailit, maka penyelesaian masalah
diatur sesuai dengan kesepakatan kekeluargaan dan atau merujuk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 10
PENALTY
1.
Selama masa
Kontrak, Para Pihak tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kontrak
ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addendum
Kontrak.
2.
Manakala Pihak
Kedua menginginkan uang pokok investasi tersebut diminta kembali untuk
keseluruhannya, dengan catatan bahwa Pihak Kedua memberikan pemberitahuan
paling lambat satu (1) bulan sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Pertama,
maka Pihak Pertama mengembalikan uang pokok investasi kepada Pihak Kedua
sejumlah modal tanpa pembagian hasil, dalam pengertian uang pokok investasi
dikurangi pembagian hasil yang sudah diterima Pihak Kedua.
PASAL 11
TEMPAT
TINGGAL PIHAK PERTAMA
1.
Pihak Pertama
tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi tempat tinggal atau tempat usaha
seperti yang tertulis di PASAL 1 selama proses Kontrak berlangsung yaitu selama
tigapuluh (30) hari berturut-turut tanpa ada pemberitahuan kepada Pihak Kedua.
2.
Pihak Pertama
bersedia memberikan surat keterangan pindah, domisili, apabila Pihak Pertama
pindah domisili tempat tinggal, maksimal satu (1) minggu setelah pindah kepada
Pihak Kedua.
3.
Pihak Pertama
bersedia memberikan informasi nomer telepon, baik berupa telepon seluler maupun
telepon rumah kepada Pihak Kedua.
PASAL 12
SYARAT DAN
KETENTUAN SURAT PERJANJIAN
PIHAK Pertama
bersedia menyerahkan berkas-berkas yang legal dan diakui secara hukum di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Pihak Kedua berupa :
1.
Fotokopi KTP
2.
Fotokopy KK
3.
Document2 lainnya
PASAL 13
LAIN-LAIN
Bahwa hal-hal yang
tidak dan atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama
oleh Para Pihak secara musyawarah serta dengan berpedoman pada
ketentuan-ketentuan dari Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis dalam
Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini
atau menjadi satu kesatuan dengan Kontrak ini.
PASAL 14
STATUS
HUKUM
Bahwa di dalam semua
dan segala hal yang bertalian dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka
Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap
di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya.
Demikian Kontrak ini
dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal
Kontrak ini. Segera setelah Kontrak ini dibuat, para Pihak lalu menandatangani
Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa
adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum.
Dibuat di :
Pada tanggal : ………………………..
PIHAK
PERTAMA
(…………………………..)
|
PIHAK
KEDUA
(…………………………..)
|