Mata Pelajaran Sekolah Kamu

CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJASAMA UNTUK MODAL WIRAUSAHA


SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJASAMA

Para Pihak yang bertandatangan dibawah ini, masing-masing ;
Nama               :
No KTP           :
Tempat TTL    :
Alamat             :
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Pertama.

Nama               :
No KTP           :
Tempat TTL    :
Alamat             :
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Kedua.

Pada hari ini, ..............................................(...............................) masing-masing pihak telah sepakat mengadakan kontrak kerjasama ( selanjutnya disebut Kontrak ). Kedua belah Pihak (selanjutnya disebut Para Pihak) sepakat bahwa yang dimaksud dengan Usaha dalam Kontrak ini adalah Usaha……………………………. Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk mengadakan/melangsungkan Kontrak menurut ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam klausul/pasal-pasal sebagai berikut :


PASAL 1
TEMPAT DAN LOKASI USAHA
Pihak Pertama terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama adalah Pemilik Usaha Suplier cemilan khas tasikmalaya yang beralamat di………………………….. Selanjutnya Pihak Pertama menyatakan sah dan berwenang untuk mewakili/melakukan tindakan hukum atas Usaha ……………………….tersebut.

PASAL 2
BAGI HASI ATAU PROFIT SYSTEM

1.      Kontrak ini adalah Usaha/Bisnis Sharing Profit System (system bagi hasil), dimana Pihak Pertama mengelola uang pokok investasi milik Pihak Kedua (sebagai Investor) di bidang Usaha dalam Kontrak ini adalah Usaha Suplier cemilan khas tasikmalaya Usaha ini sepenuhnya adalah milik Pihak Pertama. Peran Pihak Kedua dalam Usaha ini sebatas penyertaan uang pokok investasi milik Pihak Kedua (sebagai Investor) sehingga Pihak Kedua tidak memiliki hak dan wewenang dalam mencampuri operasional Usaha. Hak Pihak Kedua sesuai yang diatur dalam Kontrak ini.
2.      Segala resiko yang terjadi kedepannya menjadi tanggungjawab Pihak Pertama sepenuhnya.

1.      Pihak Kedua melakukan penyetoran kepada Pihak Pertama berupa uang pokok investasi sebagai investasi sebesar ...........................(Rp .........................). Pihak Kedua menyerahkan uang tersebut secara tunai.
2.      Pihak Pertama mengakui telah menerima uang sejumlah tersebut dan Kontrak ini menjadi bukti sah penerimaan uang tersebut.

PASAL 4
MASA BERLAKU SURAT PERJANJIAN
1.      Kontrak ini berlaku/berlangsung untuk jangka waktu selama …………………………. (……) bulan, mulai berlaku sejak .................................... sampai dengan ..............................................
2.      Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan atau ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak barud an atau ADDENDUM kontrak.







PASAL 5
PERIODE BAGI HASIL
1.      Pihak Pertama sepakat memberikan profit (keuntungan) kepada Pihak Kedua sebesar ………. persen (……%) per bulan.
2.      Profit tersebut akan dibayarkan oleh Pihak Pertama pada tanggal …………… (….) di tiap bulannya kecuali hari-hari libur resmi Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
3.      Profit tersebut akan diserahkan kepada Pihak Kedua secara langsung tanpa Perantara Pihak manapun.
4.      Profit tersebut akan dapat disampaikan lewat transfer rekening antar bank yang telah ditunjuk/disepakati.


PASAL 6
REKENING PROFIT PIHAK KEDUA

1.      Pemberian profit tersebut dapat di transfer melalui rekening Pihak Kedua, yaitu atas nama ............................., dengan nomer rekening bank ..........................................................................
2.      Slip/print out/bill transfer rekening dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dapat digunakan sebagai bukti transfer.

PASAL 7
SANKSI BAGI HASIL PIHAK PERTAMA

Apabila Pihak Pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PASAL 5 ayat 2 selama tiga (3) hari berturut-turut, maka Pihak Kedua pada hari ke empat (4) atau tanggal tujuh (7) di tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang menjadi hak Pihak Kedua. Akibat dari keterlambatan ini, maka profit bulanan tetap berlangsung seperti dalam PASAL 5.

PASAL 8
PENGEMBALIAN UANG POKOK INVESTASI

Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan uang pokok investasi kepada Pihak Kedua sebesar ................................(Rp ............................) pada tanggal .................................................................. (.....................). Apabila sampai tanggal tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsonm) sebesar sepuluh ribu rupiah (Rp 10.000,-) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan. Pasal ini berlaku diluar keadaan yang diatur dalam PASAL 4 ayat 2.

PASAL 9
KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN

1.      Pengembalian uang pokok investasi dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berbentuk uang cash utuh, bukan berupa barang atau jasa.
2.      Apabila terjadi keadaan over macht/force majeur/bencana alam/pailit, maka penyelesaian masalah diatur sesuai dengan kesepakatan kekeluargaan dan atau merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 10
PENALTY
1.      Selama masa Kontrak, Para Pihak tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addendum Kontrak.
2.      Manakala Pihak Kedua menginginkan uang pokok investasi tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan bahwa Pihak Kedua memberikan pemberitahuan paling lambat satu (1) bulan sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Pertama, maka Pihak Pertama mengembalikan uang pokok investasi kepada Pihak Kedua sejumlah modal tanpa pembagian hasil, dalam pengertian uang pokok investasi dikurangi pembagian hasil yang sudah diterima Pihak Kedua.

PASAL 11
TEMPAT TINGGAL PIHAK PERTAMA

1.      Pihak Pertama tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi tempat tinggal atau tempat usaha seperti yang tertulis di PASAL 1 selama proses Kontrak berlangsung yaitu selama tigapuluh (30) hari berturut-turut tanpa ada pemberitahuan kepada Pihak Kedua.
2.      Pihak Pertama bersedia memberikan surat keterangan pindah, domisili, apabila Pihak Pertama pindah domisili tempat tinggal, maksimal satu (1) minggu setelah pindah kepada Pihak Kedua.
3.      Pihak Pertama bersedia memberikan informasi nomer telepon, baik berupa telepon seluler maupun telepon rumah kepada Pihak Kedua.

PASAL 12
SYARAT DAN KETENTUAN SURAT PERJANJIAN

PIHAK Pertama bersedia menyerahkan berkas-berkas yang legal dan diakui secara hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Pihak Kedua berupa :
1.      Fotokopi KTP
2.      Fotokopy KK
3.      Document2 lainnya

PASAL 13
LAIN-LAIN

Bahwa hal-hal yang tidak dan atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama oleh Para Pihak secara musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dari Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan Kontrak ini.


PASAL 14
STATUS HUKUM

Bahwa di dalam semua dan segala hal yang bertalian dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya.

Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera setelah Kontrak ini dibuat, para Pihak lalu menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dibuat di          :
Pada tanggal     : ………………………..



PIHAK PERTAMA






(…………………………..)
PIHAK KEDUA






(…………………………..)